JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Sesuai rencananya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memanggil direksi PT Riau Andalan Pulp and paper (RAPP), Selasa (24/10/2017).
Pemanggilan pimpinan perusahaan pulp and paper terbesar di Asia Pasifik tersebut dilakukan guna mempertegas komitmen perusahaan terkait penerapan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan Gambut.
Sedianya, pertemuan tersebut akan dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Namun, informasi yang berkembang, Menteri Siti Nurbaya tidak ikut dalam rapat tersebut.
Rapat yang sedianya dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB itu juga diundur jauh hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Wartawan yng hadir juga sempat mnanyakan perihal isi rapat yang konon tak dipimpin oleh Siti Nurbaya.
"Bu Siti tidak hadir," ujar salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya itu, Selasa (24/10/2017).
Pertemuan anatara Menteri KLH dan direksi RAPP juga tidak dilakukan terbuka alias tertutup.
Pemanggilan direksi RAPP oleh Kementerian LHK sendiri diduga tidak hanya terkait dengan penerapan peraturan tersebut saja, namun juga diduga kuat terkait aksi demonstrasi karyawan yang oleh pihak kementerian dianggap seolah-olah menentang kebijakan Menteri KLHK.
Sesuai dengan rilis yang dikirimkannya ke sejumlah media massa, Siti meminta RAPP menunjukkan kepatuhan kepada KLHK selaku pemegang regulasi kebijakan.
Undangan sang menteri pun dipenuhi oleh perwakilan perusahaan.
Sebelumya, menanggapi tudingan dari KemenLHK dimana RAPP dianggap melanggar aturan pemerintah, Corporate Communications Head PT RAPP, Djarot Handoko dengan tegas membantahnya.
Ia menegaskan, PT RAPP adalah perusahaan yang senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya perihal permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sendiri mengaku sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK.
"Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali," ungkap Djarot secara tertulis kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (23/10/2017) kemarin.
Lanjut Djarot, berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan ijin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut. Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang +/- 50% untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP," urainya.
Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, kata Djarot, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh pendapat pakar hukum tata usaha negara.
Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di lima kabupaten di provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.
"Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai kurang lebih Rp85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), kami telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil)) yang mencapai kurang lebih Rp15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai kurang lebih Rp100 triliun. Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi," ungkapnya.
Sementara itu, menteri Siti Nurbaya dalam kesempatan terpisah kemarin mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji lebih jauh soal Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan Gambut yang tidak ditaati oleh PT RAPP. Termasuk soal Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau yang biasa dikenal dengan Permen Gambut yang digugat.
"Kita sedang pelajari. Yang harus ditekankan adalah komitmen RAPP untuk perlindungan gambut dalam bentuk dokumen, itulah sebetulnya yang disebut lingkungan, itu yang pertama, bahwa ada Permen 17 yang di-yudisial review dan nanti akan saya cek satu persatu itemnya," katanya.
(*/grc)

