TERUNGKAP... Sebelum Dibunuh Rizky Akui Sempat Berhubungan Intim dengan Pasangan Homonya

TERUNGKAP... Sebelum Dibunuh Rizky Akui Sempat Berhubungan Intim dengan Pasangan Homonya
Salah seorang saksi memberikan keterangan dipersidangan pembunuhan diduga pasangan gay,

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Setelah sebelumnya menjalani persidangan, Rizki Perdana terdakwa pembunuhan diduga pasangan gay atau sesama jenis kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi, Selasa (24/10) sore di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Renaldo Meiji H Tobing, SH, MH didampingi Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, SH, CN, MH dan Alfonsus Nahak, SH, MH.

Kejari Dumai M.P. Yusuf, SH.MH saat dikonfirmasi melalui Kasipidum M.Emri Kurniawan, SH.MH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Andi Bernard Simanjuntak, SH.MH mengatakan pihaknya dalam sidang kali ini menghadirkan 4 orang saksi dalam persidangan tersebut.

"Untuk sementara ini kita menghadirkan 4 orang saksi, dan untuk agenda sidang  lanjutan kita akan menambah 1 orang saksi lagi," ujar usai persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan Andi Bernard, dalam sidang yang berlangsung, seperti yang disampaikan para saksi, bahwa pada saat kejadian terdakwa Rizki diketahui berada di dalam rumah korban.

"Tadi kita dengar sama-sama, bahwa keterangan para saksi bahwa terdakwa kedapatan berada di dalam rumah dan diduga telah menga habisi nyawa korban Syamsudin," jelasnya.

Tidak sampai disitu, lanjut Bernard bercerita bahwa sebelum terjadinya aksi dugaan pembunuhan tersebut keduanya saling berhubungan layaknya pria dan wanita.      

"Pada saat kejadian, terdakwa dan korban sempat berhubungan intim. Namun, dikarenakan pelayanan yang kurang memuaskan, akhirnya keduanya saling cekcok hingga akhirnya korban Syamsudin ditemukan sudah tidak bernapas di dalam kamar," ungkapnya.

Pantauan dilapangan, dari seluruh keterangn saksi dalam persidangan, terdakwa merasa tidak keberatan atas kesaksian yang disampaikan dihadapan majelis hakim. Selain itu terdakwa Rizki juga membenarkan seluruh keterangan para saksi. (R13)

Listrik Indonesia

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional