DUMAI (RIAUSKY.COM)- Siswa SMKN 1 Dumai Rian Pratama (16) tewas mengenaskan, sementara seorang temannya Yoga (16) koma dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Awalnya polisi menduga penyebabnya adalah kecelakaan lalu lintas.
Belakangan didapat informasi bahwa kedua remaja ini ternyata merupakan korban pengeroyokan.
Dari informasi yang disampaikan oleh sahabat korban diketahui tiga orang pelajar masing-masing Rian Pratama (16), Yoga (16) Zendri Mulia (16)mendapat serangan oleh sekelompok remaja seusia mereka.
Ketiganya diserang saat sedang mengedari sepeda motor. Pelaku tiba-tiba datang seorang lawan mereka menyerempet lalu menendang stang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Selain menyerempet korban, pelaku juga memukul korban lalu meninggalkan begitu saja. Atas kejadian itu Rian Pratama (16) dikabarkan meninggal dunia, sementara Yoga (16) mengalami koma, dan Zendri Mulia (16) selamat
Ahad (29/10/2017) pukul 03.00 WIB, Kepolisian Sektor Dumai Timur mengamankan dua remaja YS (18) dan RS (17). Keduanya diduga terlibat dalam kematian Rian Pratama.
Mereka diamankan atas informasi Zendri Mulia (16), rekan korban yang saat kejadian berada di lokasi. Dia selamat karena berhasil kabur.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan dua remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan koma.
“Semula kejadian ini diduga kecelakaan lalu lintas. Setelah diselidiki dan berdasarkan pengakuan rekan korban, mereka diserang dari atas sepeda motor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, seperti dilaporkan trajunews, Kapolres Dumai, menyebutkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kedua remaja sudah diamankan di Mapolsek Dumai Timur.
"Kedua Remaja yang kita amankan saat ini masih kita periksa. Dan jika terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, keduanya diancam pasal 80 ayat (1), (2) dan (3) jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," Jelasnya.(R07)

