Mau Kerja di Siak?, Ini Besaran UMK-nya Tahun Depan

Mau Kerja di Siak?, Ini Besaran UMK-nya Tahun Depan

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan UMK Siak 2018 sebesar Rp 2.600.614. Ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 208.364, atau 8.71 % dari UMK Siak 2017 sebesar Rp 2.392.249.

Besaran UMK dihitung dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015.

Dengan data inflasi yang digunakan untuk menghitung adalah data inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 4,99 persen.

Hal tersebut diterima Infosiak.com dari laporan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Siak dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten Siak tahun 2018 yang dilaksanakan Senin (30/10/2017).

Keseluruhan unsur dewan pengupahan terdiri dari unsur Apindo, Serikat Pekerja, Pemerintah, Akademisi dan dewan pakar.

Hasil penetapan UMK Siak 2018 akan diserahkan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan rekomendasi kepada gubernur untuk dilakukan penetapan.

Kepala Dinas Disnakertrans Siak Ir H Amin Budyadi mengatakan upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan ini akan diterapkan pada tahun depan.

“Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Kabupaten Siak hari ini dapat menetapkan UMK 2018 dengan lancar, dan akan diterapkan untuk tahun 2018 per Januari 2018,” kata Amin. (R08/Isc)

Listrik Indonesia

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index