GAWAT...Terlibat Narkoba dan Jadi Terlibat Pembunuhan, Tiga Anggota Polres Rohil Diberhentikan Tidak Hormat

GAWAT...Terlibat Narkoba dan Jadi Terlibat  Pembunuhan, Tiga Anggota Polres Rohil Diberhentikan Tidak Hormat
Suasana persidangan Komisi Kode Etik (KKE) Polri di aula Mapolres Rohil, Selasa (21/11/2017).

 BAGANSIAPIAPI (RIAUASKY.COM)- Tiga anggota Polres Rokan Hilir, Riau, menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri di aula Mapolres Rohil, Selasa (21/11/2017).

Sidang Kode Etik digelar karena keterlibatan anggota polisi tersebut dalam kasus tindak pidana seperti kasus pembunuhan, tidak masuk kedinasan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan narkoba. 

Ketiga anggota polisi tersebut diputuskan dipecat dari kesatuan Polri setelah menjalani 4 kali sidang KKE.

"Ketiga anggota personel Polres Rohil yang menjalani sidang kode etik Polri tersebut Brigadir Rahmad, Aipda Jaendar Raja Gukguk dan Brigadir Ronaldo Marjuki. Perbuatan ketiga anggota ini tidak bisa lagi di tolenransi, sehingga harus di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kesatuan Polri," Kata Kompol Wawan SH MM sebagai Ketua Komisi Sidang sekaligus Waka Polres Rohil.

Aipda Jaendar Raja Gukguk yang menjabat sebagai Ba Polres Rohil di pecat karena telah melakukan Pelanggaran berat dengan melakukan tindak pidana 340 KHUP, dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga Jaender Raja Gukguk di vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan dan hukuman buat pelaku sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara, Brigadir Rahmad Hidayat anggota Ba Polres Rohil telah  melakukan pelanggaran tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 sampai tanggal 17 Februari 2012. 

Sehingga terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut tidak masuk kerja. Dan ketika di lakikan tes urine terhadap Brigadir Rahmad Positif mengunakan narkotika.

Sedangkan,  Brigadir Ronaldo Marjuki yang juga anggota Ba Polres Rohil, dipecat lantaran tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai tanggal 22 November 2016, sehingga selama 41 hari kerja secara berturut-turut tidak masuk dinas. 

Selain itu, Ronald juga terlibat melakukan melakukan pungli. Ketika dilakukan tes urien positif menggunakan narkotika.

"Tiga anggota ini telah menjalani sidang kode etik Polri dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat. Dua dari tiga anggota ini diberhentikan karena terlibat narkoba dan kita tidak main-main terhadap kasus narkoba. Jika anggota terlibat narkoba maka akan diberhentikan," ungkap Kompol Dr Wawan SH MH yang baru tiga minggu menjabat sebagai Waka Polres Rohil tersebut.(R15)

Listrik Indonesia

#Polisi di Riau

Index

Berita Lainnya

Index