BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp1.8 miliar kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil), Senin (27/11/2017) kemarin.
Pengembalian Uang tersebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh terdakwa saat ia menjabat sebagai kepala Bappeda Rohil.
“Dari hasil persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Jaksa Penuntut (JPU) mendapatkan pengembalian uang dari terdakwa Wan Amir Firdaus,” Kata Kajari Rohil, Bima Prayoga,SH, MH dalam konferensi persnya usai penyerahan uang tersebut kepada pihak BRI Cabang Bagansiapiapi, Rabu (29/11/2017).
Kata Bima, pihaknya mengucapkan apresiasi kepada terdakwa Wan Amir Firdaus karena ada itikat baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada Negara.
Selanjutnya, itu tergantung putusan hakim nantinya, apakah uangnya di masukkan ke kas daerah pemkab Rohil atau dikembalikan ke Negara.
''Saat ini uang tersebut dititipkan kepada Bank BRI Cabang Bagansiapiapi,” Sebutnya.
Dikatakan Bima, “Ini merupakan itikat baik dari terdakwa dalam upaya pengembalian kerugian keuangan Negara, selain itu pengembalian uang ini merupakan wujud transparansi kami, oleh karena itu kami undang pihak media agar publik bisa mengetahui tentang pengembalikan uang ini,” Kata Bima.
Lebih ditegaskan Bima, Pihaknya terus berupaya mengejar kemanapun pelaku tindak pidana korupsi yang menyababkan keuangan Negara dirugikan,” pungkasnya.(CR5/nto)
Listrik Indonesia

