Tak Ingin Disalahkan, Ini Penjelasan DPRD Soal RAPBD Inhu 2018 yang tak Kunjung Dibahas...

Tak Ingin Disalahkan, Ini Penjelasan DPRD Soal RAPBD Inhu 2018 yang tak Kunjung Dibahas...
Ilustrasi

RENGAT (RIAUSKY.COM)- DPRD Inhu memang sudah dua kali menggelar sidang Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Inhu tahun 2018. 

Namun sidang kedua harus ditunda karena hujan interupsi dari anggota DPRD Inhu yang hadir saat itu. 

Sebelumnya juga sempat tertunda karena tidak qourum nya anggota yang hadir.

Akhirnya permasalahan ini berkembang di tengah masyarakat dan menyatakan DPRD Inhu tak ingin membahas RAPBD tersebut. 

Bahkan DPRD Inhu sudah menjadi sasaran tembak pada media sosial. Permasalahan ini akhirnya membuat DPRD Inhu geram karena tidak terima dipersalahkan atas keterlambatan pembahasan APBD Inhu tersebut.

"Kami sudah mencoba untuk memberikan kelonggaran kepada pihak Pemkab Inhu dengan mengagendakan dua sidang Paripurna, namun tetap saja pihak Pemkab Inhu belum bisa memenuhi dokumen yang harusnya menjadi acuan pembahasan RAPBD Inhu tahun 2018,'' ungkap anggota Banmus DPRD Inhu Doni Rinaldi.

Ditegaskannya, Banmus sengaja membuat jadwal dengan jarak satu minggu agar Pemkab dapat memenuhi dokumen secara lengkap, namun tetap saja dokumen yang harusnya didapat DPRD Inhu belum bisa diberikan.

Sementara itu anggota DPRD Inhu lainnya, Suradi dan Encik Afrizal menyatakan bahwa secara aturan DPRD harus sudah menerima seluruh dokumen RAPBD pada pertengahan Oktober dan paling lambat awal November 2017, namun kenyataannya hal tersebut tidak dapat dipenuhi.

"Draft RAPBD 2018 baru kami terima pada 13 November 2017 dan itupun tidak dilengkapi dengan dokumen lainnya seperti RKPD, KUA PPAS serta RKA sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 pasal 311 dan 312, ungkap Suradi.

Menurut anggota DPRD yang saat itu berkumpul di ruang komisi I DPRD Inhu diantaranyaRizal Zamzami, Novriadi, Raja Darlan, Edi Supirman, Raja Feri dan beberapa anggota lainnya, bahwa untuk Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA PPAS baru diterima hari ini (Senin, 4/12/2017).

Itupun masih belum lengkap karena tidak juga melampirkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Menurut mereka, bagaimana pembahasan akan dilakukan jika RKA tidak ada, karena pada RKA tersebutlah akan terlihat seluruh kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman dari Permendagri No 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusuanan APBD 2018.

"Tentunya harus di cek perimbangan peruntukan anggaran, tegas Suradi.

Dalam RAPBD terlihat bahwa Pendapatan Daerah Rp1.196.407.435.045 sementara belanja mencapai Rp1.228.407.435.045 yang artinya APBD Inhu 2018 bisa defisit mencapai Rp32 milyar lebih. 

Namun masih terdapat SILPA lebih kurang Rp35.300.000.000.

Selain itu dalam RAPBD juga tercantum anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya Rp37 milyar lebih, sementara anggaran pada sekretariat daerah menggelembung mencapai Rp87 Milyar lebih.

Padahal biasanya anggaran PUPR tersebut merupakan salah satu anggaran terbesar karena merupakan motor pembangunan fisik daerah."Nah persoalan seperti itulah yang perlu kita pertanyakan dan bahas, tetapi tanpa RKA itu tidak bisa dilakukan, tegas Suradi lagi.

Menurut mereka, pihak pemkab Inhu diharapkan agar dapat segera memenuhi kekurangan dokumen yang dibutuhkan oleh DPRD Inhu untuk melakukan pembahasan RAPBD 2018.(R04/mc)

Listrik Indonesia

#Indragiri Hulu

Index

Berita Lainnya

Index