Awas, Jangan Sampai Telat Bayar PBB

Dispenda Kenakan Denda 2 Persen Usai November

Dispenda Kenakan Denda 2 Persen Usai November
seorang petugas menunjukkan bukti slip pembayaran PBB.

PEKANBARU(RIAUSKY.COM) - Wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB akan dikenakan denda oleh Dispenda Pekanbaru.   Menurut Kepala Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman, untuk pembayaran PBB terhitung 1 Desember 2015 keatas mulai dikenakan sangsi denda sebesar 2% per bulan  dengan tarif PBB yang normal.  

“Batas waktu perpanjangan PBB segera berakhir pada 30 November ini. Karena itu bagi wajib pajak yang tidak ingin terbebani oleh sangsi denda, diiimbau untuk segera melunasi kewajiban PBB-nya,”ungkap Yuliasman ketika ditemui , Kamis (19/11) di kantor Walikota.  

Yuliasman menambahkan, pihaknya sudah berusaha maksimal supaya wajib pajak bisa tergugah untuk melunasi kewajiban PBB-nya. Semisal dengan membuka layanan pembayaran PBB hingga ke lingkungan perumahan serta memperbanyak loket pembayan di Dispenda. Sehingga wajib pajak tidak perlu jauh datang ke kantor Dispenda atau juga terlalu lama dalam pengurusannya.  

“Pada waktu kita perpanjang sampai akhir November ini, respon wajib pajak cukup bagus. Tandanya ada yang semula belum terdaftar  banyak yang melapor dan mendaftar. Ada juga yang sebelumnya menunggak juga sudah melunasi kewaibannya.

Menjawab wartawan mengenai perolehan PBB pasca diperpanjang ini disebut Yuliasman sudah cukup tinggi mencapai  Rp 24 Milyar lebih. Namun untuk memenuhi target PBB tahunan sebesar 90 M diakui Yuliasman masih berat. “Kalau untuk mengejar target cukup berat, karena  banyak faktor pencetus yang menyebabkan sulit bagi Dispenda untuk mengejar target PBB. Antara lain akibat data wajib pajak yang belum valid semisal ada yang dobel ada juga yang tidak terdaftar,”tutupnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index