BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Karena belum membayarkan tagihan, aliran listrik di kantor DPRD Rokan Hilir diputus Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pemutusan aliran listrik tersebut dibenarkan pihak PLN sebagaimana diungkapkan Jeky, staf administrasi PLN cabang Bagansiapiapi. Jumat (29/12/2017).
Dikatakan dia, pemutusan tersebut tidak serta merta dilakukan, melainkan sudah melalui proses administrasi dan prosedural.
Pemadaman sendiri dilakukan karena, kantor DPRD Rokan Hilir belum membayarkan kewajibannya selaku pelanggan PLN selama satu tahun.
Listrik Indonesia