Perkosa dan Bunuh Temannya Sendiri, Pria Ini Dihukum 14 Tahun Penjara

Perkosa dan Bunuh Temannya Sendiri, Pria Ini Dihukum 14 Tahun Penjara
Pelaku (kiri) dan korban pembunuhan (kanan)

RIAUSKY.COM - Masih ingat dengan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang ABG cantik yang dilakukan temannya di sebuah gubuh di areal persawahan?

Yup, M. Madinatul Hujah, 21 alias Donon sebagai pelaku dan juga warga Dusun Ngawen, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, harus mendekam lebih lama di penjara. 

Itu, setelah majelis Pengadilan Negeri (PN) Bangil memvonis pembunuh EPNS, 16, asal Lawang, Kabupaten Malang, itu dengan vonis hukuman 14 tahun penjara, Selasa (13/2).

Vonis tersebut menguatkan tuntutan yang dijatuhkan JPU Kejari Bangil, Hendy. Dalam sidang sebelumnya, Hendy menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Seperti dimuat RadarBromo, I Ketut Martawan, anggota majelis hakim yang juga Humas PN Bangil mengatakan, putusan itu dilayangkan setelah hakim menilai pelanggaran pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang dilakukan terdakwa, telah sah. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada di persidangan, menyatakan kalau terdakwa memang bersalah.

Karena itulah, terdakwa divonis hukuman 14 tahun penjara. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Hal yang memberatkan, karena terdakwa melakukan pembunuhan tersebut secara sadis.

Listrik Indonesia

##Gadis cantik diperkosa dan dibunuh di sawah

Index

Berita Lainnya

Index