Tunggakan Pajak Walet,Galian C dan Reklame 2017 di Rohul Hanya Rp50 Juta

Tunggakan Pajak Walet,Galian C dan Reklame 2017 di Rohul Hanya Rp50 Juta
Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Rohul,Sufriady.S.Sos

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Kasadaran pengusaha Walet, Galian C dan Pengusaha yang memasang Reklame di Kabupaten Rokan Hulu dinilai masih rendah dalam membayar pajak.
 
Pembayaran pajak untuk kepentingan pembangunan daerah perlu dilakukan sebagai amanat UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kabupaten Rokan Hulu No 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Hingga tahun 2017, tunggakan pajak usaha walet,galian c dan reklame di Kabupaten Rokan Hulu mencapai Rp 50 juta. Tunggakan ini, akan tetap dilakukan penagihannya oleh pegawai dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Joni Muchtar SE MSi melalui Kepala Bidang Penagihan, Sufriady,S.Sos kepada Riausky.com,Senin (19/2/2018).

"Tahapan penagihan pajak tetap dilakukan, seperti mengirim surat wajib pajak kepada penuggak pajak. Masyarakat dan pengusaha di Rokan Hulu  diperingatkan untuk segera membayar pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah." Papar Sufriady.

Selain rendahnya kesadaran warga dan pengusaha untuk membayar pajak di Kabupaten Rokan Hulu, Kabid Penagihan Sufriady S.Sos juga mengakui, bahwa pemahaman masyarakat tetang pajak tersebut juga masih minim. Selain itu, sosialisasi tentang pajak juga belum berjalan optimal.

Kedepan, pelaksanaan sosialisasi tentang pajak akan lebih dioptimalkan  di lapangan, dengan tetap melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Desa se Kabupaten Rokan Hulu.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index