KY Loloskan 23 Calon Hakim Agung

KY Loloskan 23 Calon Hakim Agung

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 69 calon hakim agung (CHA) yang ikut diseleksi oleh Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Secara resmi KY RI  meluluskan 23 calon hakim agung (CHA) untuk periode ll tahun 2017 - 2018.

Hal ini disampaikan Hotman Parulian Siahaan. SH. MH, selaku koordinator KY Riau kepada riausky.com melalui WhstsApp pribadinya.

Ia mengatakan bahwa pada saat rapat pleno KY RI yang dilakukan Rabu, 28 Febuari 2018 yang diselenggarakan di Gedung KY Jakarta pusat beberapa hari yang lalu. 

"Komisi Yudisial meluluskan sebanyak 23 orang calon anggota hakim agung yang terdiri dari 18 orang dari jalur karier dan 5 orang dari jalur nonkarier," Kata Hotman.

Dilanjutnya, 23 calon anggota hakim agung yang di lolos KY RI tersebut berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 6 orang lolos seleksi di kamar Agama, 7 orang lolos seleksi di kamar Perdata, 7 orang lolos seleksi di kamar Pidana, dan 3 orang lolos seleksi di kamar Militer. 

Namun, dari 23 calon anggota hakim agung  yang diloloskan KY RI tidak ada calon yang lolos seleksi kualitas di kamar Tata Usaha Negara.

Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 21 orang calon merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan yang lolos.

Dilihat dari profesi calon anggota hakim agung yang lulus seleksi kualitas, maka sebanyak 18 orang hakim karir, 3 orang akademisi, dan 2 orang berprofesi lainnya.

Dan berdasarkan kategori ke pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar master (S2) dan 12 orang bergelar doktor (S3). 

Dalam melakukan penilaian seleksi kualitas, KY menilai karya profesi masing-masing peserta yang identitasnya telah disamarkan terlebih dahulu. 

Selain itu juga dilakukan penilaian terhadap studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan hasil karya tulis di tempat. Penyelesaian studi kasus hukum dan tes objektif, kemudian nilai dari masing-masing tes itu dikumulasikan. 

Untuk menentukan kelulusan, maka ditetapkan batas nilai minimum kelulusan. Peserta yang nilainya memenuhi batas nilai minimum, maka dinyatakan lulus seleksi kualitas. " Jelas Hotman.

Ditambahnya, para calon hakim agung dapat melihat pengumuman hasil seleksi kualitas para calon melalui website KY yaitu www.komisiyudisial.go.id

Selanjutnya, bagi para calon hakim agung yang memenuhi lolos seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Tes kesehatan akan dilaksanakan pada Senin-Selasa, 2-3 April 2018 di RSPAD Gatot Subroto. Untuk asesmen kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 4-5 April 2018. Materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak dan masukan dari masyarakat.

Dalam rangka penelusuran rekam jejak, KY bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta aliran dana yang tidak wajar dari calon hakim agung.

"Untuk itu, KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi kualitas. Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima tim seleksi calon hakim agung Republik Indonesia paling lambat Kamis, 29 Maret 2018 pukul 16.00 wib," ungkapnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index