Masih Ingat Zoya yang Tewas Dibakar Hidup-hidup?, 6 Pelaku Dituntut 10 Tahun Penjara karena Ogah Minta Maaf

Masih Ingat Zoya yang Tewas Dibakar Hidup-hidup?, 6 Pelaku Dituntut 10 Tahun Penjara karena Ogah Minta Maaf
Istri Muhammad Al Zahra alias Zoya

RIAUSKY.COM - Masih ingat kasus pembakaran terduga maling amplifier masjid di Bekasi tahun 2017 lalu? Para terdakwa tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Beksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 terdakwa pembakar maling ampli masjid, Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) dengan tuntutan di atas 10 tahun penjara.

Pelaku Karta alias Sabra ditutuntut 10 tahun penjara. Sementara, Ali Alvian alias Bin Saryono, Zulkafli Alkausari alias Marzuki, Najibullah, dan Subur alias Jek, masing-masing dituntut 11 tahun penjara. Sedangkan Rosadi mendapat tuntutan terberat 12 tahun.

Kasubsi Penuntutan JPU, Muhamad Ibnu Fajar, menjelaskan tuntutan maksimal terhadap Rosadi sekaligus pelaku utama pembakaran karena memberikan keterangan berbelit. Rosadi juga memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta persidangan.

“Ada perbedaan keterangan sehingga dituntut maksimal. Sementara, terdakwa lainnya berterus terang,” ujar Ibnu usai pembacaan tuntutan di PN Bekasi, Selasa (3/4/2018) kemarin seperti dimuat PojokSatu.id.

Tuntutan juga berdasarkan adanya kehadiran saksi dan barang bukti. Berupa batu kali, kayu, bensin, uang kertas Rp5 ribu, dan satu buah baju milik korban. Semua terdakwa membuktikan memiliki unsur terang-terangan, bersama-sama, dan kekerasan untuk saling mengerti pada saat kejadian.

Tingginya tuntutan terhadap terdakwa juga disebabkan karena tak beritikad baik untuk meminta maaf terhadap keluarga Zoya.

Di sisi lain, pihaknya sedikit kecewa lantaran kepolisian belum menangkap dua pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Riko dan Marjaya.

Riko berperan sebagai membeli bensin dan Marjaya berperan memukul kepala korban dengan benda tumpul. “Laporan yang kami terima, polisi sudah mengejar sampai Banten,” kata dia.

Kuasa Hukum Zoya, Abdul Chalim mengaku puas terhadap tuntutan maksimal yang disampaikan JPU. Namun demikian, pihaknya kecewa lantaran para terdakwa tak melayangkan permintaan maaf terhadap keluarga korban. “Jadi tidak adanya permintaan maaf tersebut yang semakin memberatkan tuntutan terhadap terdakwa,” kata dia.

Dia menambahkan, hasil tuntutan ini tidak serta-merta dapat membuat keluarga korban tenang. Pasalnya, tingginya tuntutan terhadap terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan Zoya yang notabene berperan sebagai tulang punggung keluarga.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Rosadi, Robinson Samosir mengaku kecewa. Sebab, tuntutan itu tak sesuai fakta persidangan.

Menurut dia, jaksa terlalu prematur menyimpulkan Rosadi melakukan penendangan dan pemukulan. Sementara, dari BAP terbatas dengan pengakuan saksi dan fakta yang ada. “Apa yang di persidangan malah JPU membuat BAP itu sah,” kata dia.

Menurutnya, pelaku yang menyebabkan kematian adalah Marjaya yang memukul menggunakan benda tumpul. Alat bukti itu yang seharusnya menjadi pedoman bagi jaksa untuk tidak menuntut maksimal terhadap kliennya.

“Saya sangat kecewa mereka dibdakwa melakukan perbuatan hingga menyebabkan kematian. Padahal mereka hanya melakukan penganiayaan,” sesal dia.

Seperti diketahui, Zoya dibakar hingga tewas karena diduga mencuri ampli masjid di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017. (*)

Listrik Indonesia

#Alzahra dibakar # Hidup-hidup

Index

Berita Lainnya

Index