Keluarkan SE, Wako Zulkifli Ingatkan Pejabat Dumai Soal Gratifikasi Jelang Lebaran

Keluarkan SE, Wako Zulkifli Ingatkan Pejabat Dumai Soal Gratifikasi Jelang Lebaran
Wali Kota Dumai Zulkifli As

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Wali Kota Dumai Zulkifli As mengimbau pejabat untuk waspada dan menolak atau mencegah segala bentuk pemberian bisa dikategorikan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. 

Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran menindaklanjuti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B3794/GTF00.20W01-13/06/2018 Tanggal 4 Juni 2018 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya.

Ada tiga poin penting, bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dilarang dan memiliki resiko sanksi pidana. 

Karena itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/ parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/ pengusaha/ masyarakat.

"Pejabat dilarang juga menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, karena seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata wali kota.

Perusahaan atau koorporasi diharap komitmen meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu, tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap bentuk apapun pada pegawai negeri.

"Imbauan terkait pencegahan gratifikasi hari raya ini diharap jadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," harap Zulkifli. (R13/Mcr)

Listrik Indonesia

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index