Bupati Irwan Lantik 13 Penjabat Kepala Desa di Kepulauan Meranti

Bupati Irwan Lantik 13 Penjabat Kepala Desa di Kepulauan Meranti

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, melantik 13 Penjabat (Pj) Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Para Pj Kades itu merupakan gelombang pertama pengganti Kades defenitif yang berakhir masa tugasnya pada tahun 2018 ini. 

Saat pelantikan, Rabu 25 Juli 2018, Bupati Irwan berpesan kepada para Pj Kepala Desa, agar tidak mengeluarkan kebijakan yang membuat resah masyarakat jika tidak ingin diganti. Meskipun tidak melalui pemilihan, tetapi Penjabat Kades tetap memiliki kewenangan hak dan kewajiban penuh layaknya Kepala Desa Defenitif. 

"Yang membedakan hanyalah proses penunjukannya, jika biasa melalui pemilihan, saat ini dipilih langsung oleh Pemerintah yang diambil dari Aparatur Negara dan dilantik oleh Bupati, soal hak dan kewajiban sama dengan Kepala Desa Defenitif," kata bupati. 

Pelantikan Pj Kades kali ini merupakan gelombang yang pertama, kedepan akan disusul dengan pelantikan Pj Kades lainnya dengan total pelantikan 50 orang Pj Kades hingga akhir tahun 2018. Pj Kades ini, dikatakan Bupati Irwan, akan memangku jabatan kurang lebih 18 bulan hingga dilantiknya Kades Defenitif. 

Kepada seluruh Pj Kades yang baru saja dilantik, Bupati mengingatkan selama menjabat tidak dibenarkan melakukan perubahan mendasar yang dapat menghambat program desa, dan kebijakan yang dikeluarkan jangan sampai menjadi beban Kepala Desa defenitif nantinya. 

"Setiap kebijakan strategis yang diambil harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah, sebelum mengeluarkan kebijakan koodinasikan dulu dengan BPD dan lembaga masyarakat lainnya, jangan buat hal yang meresahkan masyarakat," ucap Bupati. 

Bupati menegaskan, jika terbukti para Pj Kades mengeluarkan kebijakan yang meresahkan masyarakat, kapanpun dapat diganti. 

"Karena pelantikan ini dipilih oleh Pemerintah, sebagai perpanjangan tangan Bupati di Desa masing masing jadi kapanpun bisa diganti, berbeda dengan pemilihan langsung oleh masyarakat yang memiliki masa jabatan 6 tahun, oleh karena itu gunakan masa jabatan ini sebaik baiknya, sebagai ladang amal, dengan tetap menjaga kondusifitas daerah," pungkasnya. 

Adapun 13 Penjabat Kepala Desa yang dilantik adalah : 1. Pj Kepala Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu, Zainal SE 2. Pj Kepala Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat, Aminullah 3. Pj Kepala Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat, Syamsul Bahri 4. Pj Kepala Desa Bantar Kecamatan Rangsang Barat, Alwizar.

5. Pj Kepala Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi, Bahri Royani 6. Pj Kepala Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir, Mazlan SPd 7. Pj Kepala Desa Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Mazlin Jamal 8. Pj Kepala Desa Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Jaizir 9. Pj Kepala Desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu, Bakhtiar.

10. Pj Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Tebing Tinggi Timur, M. Satar 11. Pj Kepala Desa Beting Kecamatan Rangsang Pesisir, Paino 12. Pj Kepala Desa Nipah Sendanu Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Sabar SE 13. Pj Kepala Desa Pelantai Kecamatan Merbau, T. Syufri. (R16/Mcr)

Listrik Indonesia

#Kepulauan Meranti

Index

Berita Lainnya

Index