Terungkap Lewat Tulisan di Buku Diary 

OH TUHAN...Demi Keutuhan Keluarga, Siswi SMA Ini 'Rela' Digauli dan Jadi 'Istri Kedua' bagi Bapak Kandungnya Sendiri

OH TUHAN...Demi Keutuhan Keluarga, Siswi SMA Ini 'Rela' Digauli dan Jadi 'Istri Kedua' bagi Bapak Kandungnya Sendiri
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengintrogasi EJ Panjatan pelaku cabul anak kandungnya.(ist/mmetro24jam.com)

RIAUSKY.COM - Kelakukan bejat EJ Panjaitan (47) seorang petani asal Dusun 1, Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terbongkar.

Pasalnya, selama tiga tahun, ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri masih dibawah umur, sebut saja namaya Melati (16). Padahal pelaku masih memiliki seorang istri dan empat anaknya yang juga tinggal serumah dengannya.

Namun pelaku tidak dapat mengendalikan nafsu bejatnya itu akhirnya nekat masuk ke dalam kamar anak sulungnya tidur dengan adik-adiknya.

Guna meloloskan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan dilakukan pelaku terhadap dirinya. Akibat dibawah ancaman korban digauli ayah kandungnya sendiri selama 3 tahun.

Pengakuan Panjaitan, dirinya menggauli anak kadungnya sejak duduk dibangku kelas 2 SMP. Perbuatan dilakukannya setiap malam saat istrinya tertidur lelap.

“Awalnya aku ciumi dan dadanya aku peras,” ucap pelaku, Jumat (7/9/2018) seperti dilansir Metro24jam.com.

Namun dua tahun belakangan ini, pelaku melakukan hubungan badan dengan anak sulungnya tersebut. Bahkan setiap ada kesempatan dirinya melampiskan nafsu bejatnya pada anak kandungnya sendiri.

“Awalnya aku ancam dia supaya jangan mengadu pada ibunya. Habis itu dia diam dan pasrah,” kata Panjatan.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, tertangkapnya Panjaitan atas adaya laporan korban ke Polres Sergai prihal perbuatan tersangka telah mencabulinya.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1,2 jo Pasal dan 6E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” bilang AKBP Juliarman.

Perbuatan bejat EJ terungkap dari isi buku diary milik Melati.

Buku diary itu ditemukan istri pelaku tidak sengaja masuk kedalam kamar anaknya. Istri pelaku terkejut begitu membaca semua isi dari buku diary ditulis tangan Melati.

Dalam diary itu, Melati menuliskan hampir seluruh perbuatan bejat pelaku terhadap dirinya. Namun Melati tidak berani menceritakan perbuatan tersebut takut ibunya akan minta cerai.

“Aku gak berani cerita takut ibu dan ayahku bertengkar kemudian cerai,” tulis Melati dalam diarynya sempat terbaca ibu kandungnya.

Paling menyedihkan dari isi buku diary itu, Melati menuliskan dia bahkan rela menjadi istri kedua. Itu dilakukannya asal orangtua bahagia.

Kisah sedih dialami Melati menjadi budak nafsu ayah kandungnya dituliskan dalam buku diary, menjadi penyebab terbongkarnya perbuatan bejat Panjatan selama 3 tahun. (R02)

Listrik Indonesia

#Perkosaan

Index

Berita Lainnya

Index