KPU Kepulauan Meranti Sosialisasikan PKPU Nomor 28 Tahun 2018

KPU Kepulauan Meranti Sosialisasikan PKPU Nomor 28 Tahun 2018

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019, di Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Rabu 19 September 2018.

Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Abu Hamid bersama Komisioner KPU lainnya, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil, perwakilan Polres Kepulauan Meranti, Kejari, Koramil dan anggota BIN.

Dalam sambutannya Abu Hamid mengatakan, PKPU Nomor 28 merupakan perubahan dari PKPU Nomor 23 tentang Kampanye Pemilu 2019. Abu Hamid juga memberikan informasi bahwa tahapan kampanye Pemilu 2019 akan dimulai tanggal 23 September 2018.

"Insha Allah mulai tanggal 23 September. Menurut tahapan, partai politik dan kandidat sudah bisa melaksanakan kampanye. Untuk tahapan kampanye, materi, bentuk kampanye serta ukuran dan bahan alat peraga kampanye diatur oleh PKPU," ungkapnya.

Sementara untuk alat peraga kampanye, lanjut Abu Hamid, KPU hanya memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye dengan mengatur tempat pemasangannya.

"Kita harap peserta pemilu dapat bersama-sama memahami PKPU tentang kampanye yang disosialisasikan ini agar terhindar dari tindakan pelanggaran kampanye," pintanya.

Sementara itu, narasumber dalam acara tersebut yakni Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kepulauan Meranti, Yusli, menyampaikan bahwa pada intinya sosialisasi itu dilakukan KPU dalam rangka untuk menginformasikan kepada peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang dilarang.

"Tujuannya adalah agar pelaksanaan kampanye pemilu dapat dijalankan dengan tertib," ujar Yusli.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil yang hadir dalam acara tersebut memberikan harapan dan pesan kepada seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan kampanye 2019, agar dapat sama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU.

"Kita berharap seluruh pihak, baik dari penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, Kepolisian dan juga peserta pemilu yang ikut berkontestasi, dapat benar-benar menjalankan serta menegakkan aturan main yang telah ditetapkan," ujarnya.

Muzamil menilai tensi politik jelang Pemilu 2019 cukup tinggi dan kompleks, karena dilakukan serentak mulai dari pemilihan Presiden, DPR RI, DPD hingga DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Muzamil berharap pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik.

"Semoga dengan kita memahami Peraturan KPU ini, segala bentuk kerawanan dan pelanggaran pemilu dapat kita atasi," pungkasnya. (R16/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index