Pimpinan Lantik 3 Tiga PAW Anggota DPRD Pelalawan

Pimpinan Lantik 3 Tiga PAW Anggota DPRD Pelalawan

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sisa masa jabatan periode 2014 - 2019, Selasa (2/10) siang di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Pelalawan.

Sedangkan ketiga anggota DPRD penggantian antar waktu (PAW) tersebut yakni Andi Fransiskus dan Jumari yang berasal dari Partai Politik (Parpol) Gerindra. Serta Samsudin yang berasal dari Partai Politik (Parpol) PPP. Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H Nasaruddin SH MH didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan Supriyanto serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pelalawan Indra Kampe beserta 32 anggota DPRD Pelalawan. Sedangkan untuk dari Pemerintahan, pelantikan PAW disaksikan dan dihadiri  oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM.

Sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan dilantik, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pelalawan Drs Ir Tengku Mukhtaruddin MSi membacakan Surat Keputusan Gubernur Riau (Gubri) yang telah diterbitkan pada tanggal 19 September tahun 2018 melalui SK nomor KPTS-700/IX/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pelalawan atasnama Faisal SE MSi dan mengangkat Andi Fransiskus menjadi penggantinya. Kemudian SK nomor KPTS-701/IX/2018 tentang pemberhentian Ade Irawan dan mengangkat Jumari sebagai penggatinya. Serta SK nomor KPTS-728/IX/2018 tentang pemberhentian Nurul Hadi dan mengangkat Samsudin sebagai penggatinya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H Nasarudin SH MH mengatakan, bahwa pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sisa masa jabatan periode 2014 - 2019 ini, guna mengisi kekosongan kursi tiga anggota DPRD Pelalawan atasnama Faisal SE MSi, Ade Irawan dan Nurul Hadi yang telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Pelalawan beberapa waktu lalu. Dan PAW ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) mengatur pemberhentian dan pengangkatan PAW angota DPRD.

"Ya, peresmian dan pengucapan sumpah dan janji tiga anggota DPRD Pelalawan PAW sisa masa jabatan tahun 2014-2019 ini bisa dilaksanakan, setelah ditetapkan oleh KPU Pelalawan karena telah memenuhi syarat. Serta sesuai dengan ditetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau pada tanggal 19 September 2018 lalu. Dimana tiga PAW anggota DPRD ini dua diantaranya berasal dari Parpol Gerindra dan satu orang lainnya dari Parpol PPP. Untuk itu, atasnama keluarga dan DRPD Kabupaten Pelalawan, maka kepada ketiga anggota PAW DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah dilantik, saya mengucapkan selamat begabung di lembaga DPRD, selamat bertugas dan semoga kedepan kita bisa saling bahu membahu dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD demi kemajuan pembangunan Negeri Seiya Sekata ini," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM mengatakan, Pemkab Pelalawan meminta kepada seluruh anggota DPRD Pelalawan khususnya yang baru dilantik, agar dapat saling bersinergi dengan Pemkab Pelalawan dalam menjalankan program pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pelalawan.

"Dan atas nama Pemkab Pelalawan, maka saya mengucapkan selamat kepada PAW tiga anggota DPRD Pelalawan yang telah dilantik atas jabatannya. Untuk itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pelalawan menjaga persatuan dan kesatuan dalam rangka membangun Kabupaten Pelalawan yang lebih baik lagi kedepannya," pungkasnya. (R09/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index