Dialog dengan Mahasiswa Riau, Sandiaga Uno Tak Bisa Bicara, Ini Penyebabnya...

Dialog dengan  Mahasiswa Riau, Sandiaga Uno Tak Bisa Bicara, Ini Penyebabnya...
Suasana acara dimana Sandiaga Uno hanya bisa menjadi pendengar. Foto: kumparan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Calon Wakil Presiden RI Sandiaga Uno dijadwalkan akan menjadi pembicara pada acara dialog dengan tema 'Peran Wirausaha Muda' di asrama mahasiswa Riau di Jakarta, Jalan H. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (13/10/2018). Namun, Sandiaga urung berbicara dalam acara itu.

Pasalnya, Sandiaga awalnya tidak mengetahui apabila dialog tersebut dilangsungkan dalam lingkungan asrama Mahasiswa Riau Jakarta yang ternyata masih dikelola Pemprov Riau.

Mendapati situasi tersebut, Sandiaga mengaku hanya bisa menerima, karena tak ingin melanggar aturan. "Sebenarnya Gatel banget (ingin sharing). Karena saya pingin sharing pengalaman saya ilmu saya tapi harus taat aturan," kata Sandiaga di Asrama Mahasiswa Riau Jakarta, Jalan H. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (13/10/2018).

Namun, sebagai Cawapres, Sandi mengakui wajib mematuhi aturan larangan berkampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan dalam aturan, termasuk lingkungan pendidikan. 
Peraturan tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena hal itu saat itu, Sandi lebih memilih menjadi pendengar saja. 

"Tadi hanya mendengarkan aspirasi dan pertanyaan dijawab di luar disini untuk memastikan supaya jangan diplesetkan walaupun saya memberikan materi enterpreneur disana bisa dianggap berkampanye dalam fasilitas milik pemerintah," ujarnya.

Meskipun selama acara Sandiaga tidak bisa memberikan ilmu-ilmunya tentang kewirausahaan, namun dirinya malah mendapatkan inspirasi-inspirasi baru dari narasumber dan mahasiswa yang bercerita tentang kisahnya menjadi pengusaha-pengusaha muda.

"Justru saya malah bukannya yang memberikan motivasi justru saya termotivasi bahwa kita punya masa depan cerah dengan anak muda, anak-anak milineal ini selain mereka belajar mereka juga bisa membangkitkan ekonomi kerakyatan," pungkasnya.

Mentor Start Up Nasional, Miftah N. Sabri yang ikut dalam acara tersebut mengungkapkan memang ada misskomunikasi. "Kita ada misskom ternyata asrama ini kan milik pemda (Pemprov Riau) karena beliau sudah terikat aturan kampanye, beliau nggak berbicara di sini," kata 

Larangan berkampanye di tempat pendidikan sudah tercantum ke dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index