PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) Republik Indonesia dalam rangka Koordinasi Terkait Peran Pemerintah dalam Upaya Pengawasan dan Penanganan Pengelolaan Sumber Daya Alam Khususnya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Riau di ruang rapat kantor Gubernur Riau, Jumat (19/10).
Pemerintah Provinsi Riau diwakili oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Lukman Agusmengatakan , saat ini PETI tidak hanya di kabupaten Kampar dan Kuansing, tapi sudah merebak di kabupaten Indragiri Hulu.
"Kalau penambangan ini ada izin tentu kita mudah melakukan pengawasan dan pembinaan. Kondisi penambang ini memang sudah menjadi penyakit, dalam artian penambang tanpa izin," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menejalaskan, pemerintah daerah yang memiliki wilayah tak lagi bisa melakukan pembinaan secara langsung sejak adanya peralihan kewenangan.
"Sekarang Pemda tak punya kewenangan lagi terkait masalah ESDM karena ditarik di provinsi pada tahun 2016. Dulunya Pemda bisa melaksanakan pembinaan bekerjasama dengan aparat setempat. Ini dilema, apalagi di RPJMD belum tertuang pembinaan penambang PETI ini," ujarnya.
Kemudian, terkait hal tersebut Pemerintah Provinsi Riau sudah mencari solusi terkait persoalan PETI di tiga daerah itu dengan membentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
"Memang cabang dinas ini belum berjalan sesuai harapan. Kita harap mereka bisa berkoordinasi. Meski demikian, kondisi di lapangan jumlah luasan PETI di Riau sudah berkurang," tutupnya. (R06/Mcr)
Listrik Indonesia

