Lewat Sidang Paripurna, Tatib DPRD Pelalawan 2018 Disahkan

Lewat Sidang Paripurna, Tatib DPRD Pelalawan 2018 Disahkan

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan mengesahkan Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 28 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2014 tentang tata tertib dan perubahan peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2016 juga tentang tata tertib, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Selasa (16/10/2018).

DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar sidang paripurna, Selasa, 16 Oktober 2018 dengan agenda mengesahkan peraturan tata tertib dewan tahun 2018.

Rapat pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pelalawan Supriyanto yang didampingi Wakil Ketua Indra Kampe. 

Sementara itu, anggota DPRD Pelalawan, Abdul Muzahkir saat membacakan laporan hasil panitia khusus DPRD Kabupaten Pelalawan terhadap pembahasan tata tertib DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2018, pada rapat paripurna DPRD pengesahaan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pelalawan bahwa  sesuai Tata Tertib  DPRD Kabupaten Pelalawan nomor 01 tahun 2016 pasal 128 ayat (1) bahwa pengambilan keputusan didahulukan dengan. 1, penyampaian laporan pimpinan komisi / pimpinan gabungan komisi / panitia khusus yang berisikan proses pembahasan,  pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud huruf a angka 3 dan 2. Permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. 

Foto bersama usai sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan pada Selasa 16 Oktober 2018 dengan agenda pengesahan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2018.

Dilanjutkan Abdul Muzahkir dari Fraksi Golkar ini, bahwa adapun sistem pelaporan adalah sebagai berikut. 

Pendahuluan, dasar 1, pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2, Undang - Undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 181. Tambahan lembaran negara nomor 3902) sebagaimana diubah beberapa kali dengan undang - undang nomor 34 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas undang - undang nomor 53 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,  Kabupaten Karimun,  Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4880).

3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011,  nomor 82, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4578).

4. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)

5. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018  tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

7. Keputusan Gubernur Riau nomor KPTS 559/VIII/2014 Tentang peresmian dan pemberhentian anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2009-2014 dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2014-2019. 

8. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan nomor  10/ KPTS - PIMP/DPRD /2018. Tertanggal 01 Oktober 2018 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Pelalawan Bulan Oktober 2018. 

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan pada Selasa 16 Oktober 2018 dengan agenda pengesahan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2018.

Sementara untuk pembahasan Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan sambung, Abdul Muzahkir adalah perpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, dan telah dilaksanakan pembahasan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kabupaten Pelalawan pada 8 Oktober 2018  lalu bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan. 

Kemudian tujuan pembahasan ini lanjut Abdul Muzahkir adalah untuk menyempurnakan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan atas terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. Tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal ini dijadikan pedoman bagi DPRD Kabupaten Pelalawan. 

Untuk menindaklanjuti peraturan tersebut imbuhnya, bahwa DPRD Kabupaten Pelalawan telah membentuk panitia khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan dan telah melaksanakan serangkaian kegiatan kunjungan kerja ke beberapa daerah. Kemudian singkatnya panitia khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan menyampaikan beberapa hasil sebagai berikut. 

1. Terdapat penambahan 1 Bab pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan 2018  Yakni Bab tentang kedudukan Protokoler dan Anggota DPRD yang memuat tentang acara resmi. Tata tempat, Tata Upacara, sehingga Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan  yang awalnya 14 Bab menjadi 15 Bab. 

2. Dalam setiap Bab tersebut terdapat beberapa ketentuan yang mengalami perubahan, semisal a. Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD dan Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk dilakukan paripurna pendapat akhir akhir fraksi. b. Pembahasan Perda tentang APBD Perubahan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah secara Mutatis dan Mutandis. c. Adanya penambahan tugas dan wewenang Anggota DPRD yakni.  1. Memilih bupati dan wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan dalam menerus sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. 

2. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah rencana perjanjian internasional di daerah. 

3. Memberikan persetujuan kerjasama rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 

D. Setiap anggota badan musyawarah wajib berkonsultasi dengan fraksi dan alat kelengkapan sebelum mengambil keputusan dalam rapat badan musyawarah. 

E. Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat Paripurna. 

F. Pembentukan Panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi. 

G. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan dengan ketentuan 35-50 orang paling banyak 15 orang. 

H. Masa kerja panitia khusus, a. Paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan perda. b. Paling lama 6 bulan tugas pembentukan selain perda. 

I. Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 setiap bulanya. 

J. Rapat paripurna terdiri atas, a. Rapat paripurna untuk pengambilan keputusan. b. Rapat paripurna untuk pengumuman. 

K. Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 tahun 6 bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi. 

Suasana sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Pelalawan pada Selasa 16 Oktober 2018 dengan agenda pengesahan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2018

Terakhir sambul Abdul Muzahkir, kesimpulan. Bahwa 1. wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan anggota DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu dan pemberhentian, fraksi, kodw etik, konsultasi DPRD,  pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat, ketentuan lain-lain. 

2. Pada saat peraturan ini di mulai berlaku, peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan nomor  01 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan dan Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan nomor 01 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan (Berita daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2016 nomor 01) Dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index