PN Pasir Pengaraian Hanya Miliki 7 Hakim

PN Pasir Pengaraian Hanya Miliki 7 Hakim
Irfan Hasan Lubis SH, Humas PN Pasir Pengaraian

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berstatus Kelas II hingga saat ini hanya memiliki sebanyak 7 orang hakim yang melayani persidangan di Pengadilan Negeri tersebut.

Kepala Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Sahrudi SH melalui Humas PN Pesir Pengaraian Irfan Hasan Lubis SH menjelaskan, jumlah hakim yang bertugas menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dinilai masih cukup seiring dengan banyaknya perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Hanya saja, Lanjut Irfan dalam menggali materi perkara yang disidangkan tidaklah terlalu dalam dan konferhensip seiring dengan banyaknya jadwal sidang yang akan diikuti oleh para hakim.

"Selama ini, para hakim tidak memiliki waktu yang terlalu cukup dalam menggali materi hukum atas perkara yang akan disidangkan. Hal ini akibat banyaknya perkara dan jadwal sidang hakim," papar Irfan Hasan Lubis putra asal Padang Lawas ini.

Dari data yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Irfan Hasan Lubis SH yang juga merupakan hakim senior di PN Pasir Pengaraian, jumlah perkara yang masuk setiap bulannya ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mencapai 30-35 perkara.

Perkara itu, tetap saja bisa disidangkan oleh para hakim sebagai mana jadwal sidang yang telah disusun dari hari Selasa-Kamis setiap pekannya.

Kepada para pihak yang berperkara untuk tetap datang ke pengadilan, dalam mendapatkan hak-haknya sebagai penggugat dan tergugat. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index