Pak Rektor Emosi, Mahasiswi Kandidat Doktor di Pekanbaru Dilempar Disertasi Setebal 250 Lembar dan Dihina...

Pak Rektor Emosi, Mahasiswi Kandidat  Doktor  di Pekanbaru Dilempar Disertasi Setebal 250 Lembar dan Dihina...
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Komala Sari, 35, mahasiswi program doktor Universitas Riau melaporkan MR, dosen penguji yang juga rektor di salah satu universitas swasta terkemuka di Pekanbaru, Riau.

MR dilaporkan karena telah melemparkan berkas disertasi setebah 250 lembar milik Komala yang sempat mengenai tangannya serta atas dugaan penghinaan.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau berdasarkan Surat Tanda Nomor Polisi: STPL/502/X/2018/SPKT/Riau tanggal 3 Oktober 2018 lalu.

Dalam laporannya, Komala Sari menceritakan bahwa, insiden tersebut terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia bermaksud meminta tanda tangan MR di ruangannya di UMRI, terkait disertasi guna penyusunan disertasi pada bidang Ilmu Lingkungan.

Ketika itu, MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi yang ia susun. Namun, dari sekian penguji hanya MR satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan uji disertasinya.

Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara sang rektor dan Komala. "Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau (MR) melempar disertasi saya setebal 250 halaman lebih hingga mengenai tangan saya," ujar Komala, Minggu (9/12).

Tidak sampai di situ, MR juga mengeluarkan kalimat kasar kepada dirinya. Komala menduga keributan tersebut dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu. 

Dia sedikit menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin MR untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. 

Belakangan, kontrak kerjasama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. "Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu (kalimat bernada penghinaan) disaksikan Pembantu Rektor I," kata dia.

Tidak terima perlakuan sang rektor, Komala kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Riau, atas sangkaan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana.

Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian. "Senin besok (10/12) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ungkapnya.

Kini, laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi tersebut.

"Iya ada laporannya. Namun saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index