Klarifikasi Dr Mubarak Terkait Pelemparan Disertasi Mahasiswi S3 Unri, 'Dia Kurang Tata Krama'

Klarifikasi Dr Mubarak Terkait Pelemparan Disertasi Mahasiswi S3 Unri, 'Dia Kurang Tata Krama'
Doktor Mubarak

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Mubarak dilaporkan mahasiswa S3, Komala Sari ke polisi karena dilempar draf disertasi. Komala merupakan mahasiswa Mubarak di Kampus Universitas Riau.

Terkait laporan tersebut, kepada detik.com, Dr Mubarak yang juga ahli lingkungan mengklarifikasi tuduhan atas dirinya.

"Berketepatan saya juga sebagai rektor di UMRI. Jadi perlu saya luruskan terlebih dahulu persoalan ini. Bahwa Komala itu mahasiswa saya S3 di Universitas Riau, bukan di UMRI, dan saya pada konteks ini adalah dosen pasca sarjana Universitas Riau," kata Dr Mubarak dalam  klarifikasinya kepada detikcom, Senin (10/12/2018).

Mubarak menjelaskan, ketika Komala membawa dersertasinya memang posisinya lagi di Kampus UMRI. Namun saat itu hubungannya antara mahasiswa S3 dengan dosen penguji di Universitas Riau.

"Hanya saja ketika itu kami bertemu di Kampus UMRI. Ya memang posisi saya di UMRI sebagai rektor. Namun posisi saya dengan dia (Kumala) antara mahasiswa S3 dengan dosen penguji atas nama kampus Universitas Riau," kata Mubarak.

Sehingga dalam hal ini, kata Mubarak, sama sekali tidak ada keterkaitan dengan pihak kampus UMRI. 

"Ini yang pertama ingin saya luruskan dulu," katanya.

Terkait tudingan dirinya melempar desertasi mahasiswanya, Mubarak tidak menampik itu. 

"Iya memang saya lemparkan dari atas meja kerja. Tapi itu tidak terkait isi disertasi tersebut," kata Mubarak.

Hal itu dilakukan, kata Mubarak, karena mahasiswanya ini dianggap kurang tata krama. Di antaranya mahasiswa ini datang meminta pengesahan tanpa melampirkan bekas disertasi. 

Tidak hanya itu saja, sebelum menghadap ke dosen pengujinya, Komala diduga sudah membuat komentar yang menyerang nama baik Mubarak. Komentar Komala itu ada di grup WA kalangan mahasiswa S3.

"Jadi dia datang diminta oleh ketua prodi S3 ilmu lingkungan untuk meminta maaf dan mengklarifikasi atas omongannya di media sosial itu (Grup WA). Jadi dia menghadap saya. Nah, saat itulah, omongan dia selalu memancing kemarahan. Saya memang sempat membuang desertasinya dari atas meja saya, namun tidak ada mengenai siapa pun" kata Mubarak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komala Sari melaporkan Dr Mubarak ke Polda Riau. Komala menyebutkan, insiden itu terjadi pada 1 Oktober 2018. Ini berawal ketika meminta tanda tangan pengujinya yang belum memberikan tanda tangan untuk meraih gelar doktor tersebut.

Mahasiswa yang akan meraih gelar doktor bidang ilmu lingkungan mengaku saat itu tengah membahas soal dersertasinya.

"Saat membahas itu, tiba-tiba beliau melemparkan disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," kata Komala.

Kronologis Laporan

Dalam laporannya, Komala Sari menceritakan bahwa, insiden tersebut terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia bermaksud meminta tanda tangan MR di ruangannya di kampus UMRI, terkait disertasi guna penyusunan disertasi pada bidang Ilmu Lingkungan.

Ketika itu, MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi yang ia susun. Namun, dari sekian penguji hanya MR satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan uji disertasinya.

Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara sang rektor dan Komala. "Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau (MR) melempar disertasi saya setebal 250 halaman lebih hingga mengenai tangan saya," ujar Komala, Ahad (9/12/2018).

Tidak sampai di situ, MR juga mengeluarkan kalimat kasar kepada dirinya. Komala menduga keributan tersebut dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu. 

Dia sedikit menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin MR untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. 

Belakangan, kontrak kerjasama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. "Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu (kalimat bernada penghinaan) disaksikan Pembantu Rektor I," kata dia seperti dilaporkan jawapos.

Tidak terima perlakuan sang rektor, Komala kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Riau, atas sangkaan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana.

Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian. "Senin besok (10/12/2018) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ungkapnya.

Kini, laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi tersebut.

"Iya ada laporannya. Namun saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto.(R04/dtc/jpg)    
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index