Tuntut Tanah Ulayat 625 Ha, Ribuan Masyarakat Adat Kota Lama Diduki PKS PT SJI

Tuntut Tanah Ulayat 625 Ha, Ribuan Masyarakat Adat Kota Lama Diduki PKS PT SJI

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sumber Jaya Nusa (SJI) Coy terpaksa dihentikan, pasalnya ribuan masyarakat adat Caniago Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul melakukan aksi demo, mereka menuntut Manajemen perusahaan agar membebaskan tanah ulayat seluas 625 hektar.

Aksi demo yang dikawal ketat belasan polisi dari Polsek Kunto Darussalam tersebut, ribuan masyarakat adat menuntut manajemen PT. SJI Coy menyerahkan kembali tanah‎ adat suku Caniago Kelurahan Kotalama seluas sekira 625 hektar di Divisi A.

Ratusan hektar tanah masyarakat adat di Divisi A tersebut, diakui masyarakat saat ini telah dijadikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SJI Coy, perumahan karyawan, dan areal kebun perusahaan.

Masyarakat Klaim, ratusan hektar tanah tersebut adalah milik masyarakat adat suku Caniago, dan merupakan peninggalan dari Kerajaan Kunto Darussalam. Tanah ini sudah dikuasai oleh perusahaan sekira 30 tahun silam.

Masyarakat adat suku Caniago mengaku mereka tidak pernah mengganggu perusahaan selama ini, namun manajemen PT. SJI Coy dinilai tidak berkomitmen duduk bersama dengan masyarakat adat.

"Ini adalah tanah kami, ini hak kami, tanah leluhur kami, tanah nenek moyang kami, dan tanah adat Kerajaan Kunto Darussalam untuk pertanahan dan kehidupan anak cucunya di Kunto Darussalam," kata Panglima Hery dalam orasinya di depan pintu masuk PKS PT. SJI Coy, Senin (10/12/2018)‎.

Ada empat pernyataan sikap masyarakat adat suku Caniago disampaikan di aksi demonya. 

Pertama, mendesak PT. SJI Coy Kotalama mengembalikan tanah masyarakat adat suku Caniago Kota Lama, dan mengukur ulang kembali luas lahan HGU PT. SJI Coy dengan ketetapan pemerintah.

Kedua, mendesak PT. SJI Coy Kota Lama untuk menghentikan seluruh aktivitas PKS dan kebun perusahaan yang berdiri diatas tanah masyarakat adat suku Caniago Kotalama.

Ketiga, mendesak PT. SJI Coy untuk duduk bersama guna penyelesaian‎ sengketa tanah masyarakat adat suku Caniago Kotalama yang dihadiri langsung oleh pihak PT. SJI Coy yang bisa mengambil keputusan atau direksi perusahaan.

Ke empat, masyarakat adat suku Caniago Kotalama akan tetap melakukan klaim terhadap tanah mereka, dan mengancam akan menghentikan seluruh aktivitas diatas tanah masyarakat suku adat.

Kelima,‎ mendesak pemerintah untuk menunda proses pemohon perpanjangan izin HGU PT. SJI Coy sebelum adanya penyelesaian sengketa tanah masyarakat adat suku Caniago Kotalama dengan PT. SJI Coy.

"Perjuangan masyarakat adat suku Caniago Kotalama tidak akan pernah berhenti sampai kapanpun, selagi mengalir darah Caniago pada anak cucunya," pungkas Laksamana Hery, dan mengaku jika tidak ada solusi, maka mereka akan menghambat perpanjangan izin HGU PT. SJI Coy.

Aksi masyarakat adat suku Caniago yang turut membawa serta anak-anak ini mendapatkan respon dari manajemen PT. SJI Coy. Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat diajak duduk bersama di kantor PKS, disaksikan sejumlah awak media.‎

Pada mediasi tersebut, masyarakat adat suku Caniago memberikan waktu paling lambat 20 Desember 2018 agar PT. SJI Coy mengirimkan orang yang bisa mengambil keputusan saat duduk bersama nanti, baik itu pemilik atau direksi perusahaan. (R11/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional