Langgar UU MD3, Maimanah Umar dan GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI

Langgar UU MD3, Maimanah Umar dan GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI
Maimanah Umar dan GKR Hemas

RIAUSKY.COM - Badan Kehormatan (BK) DPD RI resmi menjatuhkan sanksi berat kepada senator asal Jogjakarta GKR Hemas dan dari Provinsi Riau Hj Maimanah Umar, berupa pemberhentian sementara. 

Ketua BK DPD RI Mervin S Komber mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Hemas lantaran yang bersangkutan dinilai malas. Hemas juga dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI dan kode etik. 

Mervin mengatakan, ‎Hemas diberhentikan sementara karena sudah lebih enam kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

"Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI," ujar Mervin seperti dilansir JawaPos.com, Kamis (20/12).

Selain GKR Hemas, senator lain yakni dari Provinsi Riau Hj Maimanah Umar juga dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.‎ 

Menurut Mervin, BK DPD RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar Undang-undang MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

"Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara," kata senator asal Papua Barat ini.

Dijatuhinya hukuman untuk istri dari Sultan Hamangkubuono X ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI. Hemas juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

"Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana saja. Sebelumnya senator Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama dan Beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Jadi berlaku setara untuk semua," ungkapnya.

Bahkan menurut Mervin, BK juga sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie. Namun, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD RI.

"Jadi, jangan dibaca lain selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Anggota BK pun beberapa kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Bu Maimana. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan," katanya.

Langkah BK ini seiring dengan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah. 

"Jangan sampai uang rakyat dan amanat rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD RI," pungkasnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index