Mantan Kadis Perhubungan Bengkalis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Operasinal KMP Tasik Gemilang

Mantan Kadis Perhubungan Bengkalis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Operasinal KMP Tasik Gemilang
Dugaan korupsi

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) operasional Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tasik Gemilang.

Setelah menerima hasil audit dari pihak BPKP Riau terkait dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang beberapa waktu lalu.

Akhirnya Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara di kasus yang dalam penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis ini.

Hal ini diutarakan langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan, Kamis (27/12) pagi.

Menurut Agung berdasarkan hasil audit yang diterima pihaknya dari BPKP Bengkalis memang ada indikasi kerugian negara terkait operasional KMP Tasik Gemilang.

Dugaan kerugian negara ini sebesar 1,3 miliar rupiah.

"Dari hasil audit BPKP memang ada unsur kerugian negara terkait pengelolaan operasional KMP Tasik Gemilang ini. Kerugian negara berkisar 1,3 miliar rupiah dari hasil audit BPKP pengelolaan KMP Tasik Gemilang dari tahun 2012 hingga 2015 ini, ungkap Agung.

Dari kerugian negara ini Pidsus Kejari Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Diantaranya JA yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, serta YA yang merupakan rekanan pengelola KMP Tasik Gemilang.

Lebih lanjut Agung mengungakapkan, pada kasus pengelolaan KMP Tasik Gemilang ini, pemerintah Bengkalis dalam kasus ini dirugikan karena tidak menerima pendapatan yang seharusnya dari pengelolaan KMP Tasik Gemilang oleh pihak ketiga, sehingga indikasi kerugian ini yang ditemukan pihak BPKP Riau saat melakukan audit.

Menurut Agung, setelah menetapkan tersangka ini, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Saat ini kita sudah tetapkan tersangka, nanti juga akan melakukan penahanan sebelum melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanabaru," pungkasnya.

Kejari Bengkalis masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan perkara ini.

Termasuk pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan.

Seperti diberitakan sebelumnya Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis mendatangi Dinas Perhubungan Bengkalis, Senin (22/10/2018)lalu.

Kedatangan tim Pidsus Kejari Bengkalis melakukan penggeledahan di kantor tersebut.

Dalam pengeledahan saat itu langsung dipimpin oleh Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Bengkalis Zikrullah SH MH.

Upaya pengeledahan dilakukan pihak Kejari Bengkalis guna melengkapi berkas perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dalam pengeledahan tersebut setidaknya ada tujuh puluhan dokumen yang dibawa dari hasil pemgeledahaan ini.

Pengeledahan dilakukan terkait dugaan Tipikor operasional KMP Tasik Gemilang yang melayani penyeberangan Roro mulai dari tahun anggaran 2012.

Dimana pihak Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dugaan Tipikor ini sejak bulan Mei lalu.

Kemudian pada bulan Agustus lalu Kejari Bengkalis menaikkan statusnya ke penyidikan.

Meskipun sudah naik status menjadi penyidikan saat itu belum dilakukan penetapan tersangka karena saat ini menunggu hasil audit Investigatif dari BPKP Riau untuk mengetahui nominal kerugian negaranya.

Kemudian beberapa waktu lalu pihak Kejari Bengkalis menerima hasil audit tersebut.

Berdasarkan audit yang menemukan indikasi kerugian negara ini pihak Kejaksaan Bengkalis menetapkan dua tersangka tersebut.(R04)

Sumber Berita: tribun Pekanbaru

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional