PUTUS, Mahkamah Agung Menangkan Gugatan KLHK, PT National Sago Prima di Kepulauan Meranti Wajib Membayar Rp1 Triliun

PUTUS, Mahkamah Agung Menangkan Gugatan KLHK, PT National Sago Prima  di Kepulauan Meranti Wajib Membayar Rp1  Triliun
Kondisi kebakaran hutan dan lahan di Riau demikian parah.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mahkamah Agung (MA) memutuskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang melawan pembakar hutan di Kepulauan Meranti Provinsi Riau, PT National Sago Prima (NSP). 

KLHK, sebagaimana dilaporkan detik.com,  memenangkan gugatan senilai Rp 1 triliun dalam perkara kebakaran lahan yang menyebabkan terjadinya asap tebal yang menutupi sejumlah wilayah Provinsi Riau pada tahun 2015 lalu yang menyebabkan lumpuhnya aktivitas publik.

Mengetahui hal itu, KLHK tidak diam dan mencari sumber asap. Ternyata asap dari kebun milik PT NSP. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel, di mana kantor PT NSP berlokasi yaitu di Jakarta Selatan.

Pada 11 Agustus 2018, majelis PN Jaksel yang diketuai Effendi Mukhtar menyatakan PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun. 

"Kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan kami tempuh, termasuk kemungkinan naik banding," kata Ketua Tim Pengacara PT NSP, dari Lubis Ganie Surowidjojo, Harjon Sinaga menanggapi putusan tersebut beberapa saat setelah kalah.

Siapa nyana, banding PT NSP dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 4 Desember 2017, majelis banding yang diketuai Abid Saleh Mendrofa dengan anggota Hidayat dan Sri Andini menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.

Giliran KLHK yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.

"Kabul," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Rabu (2/1/2018) .

Perkara Nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Soltoni Mohdally dengan anggota Hamdi Yunus Wahab. Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro membenarkan hal tersebut.

"Kabul kasasi KLHK. Membebani biaya pemulihan/rehabilitasi dan menghukum pula perusahaan berupa ganti rugi," ujar Andi.

Majelis menyatakan PN NSP bertanggungjawab mutlak atas kebakaran yang ada di atas lahannya.

"Pada pokoknya bahwa perusahaan harus bertanggungjawab atas kebakaran a quo sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability)," cetus Andi.

Dihukum berapa rupiah PT NSP?

"Saya belum datanya," jawab Andi.

Sementara itu, KLHK belum mendapatkan salinan putusan/rangkuman putusan tersebut.

"Kami belum dapat relase (putusan singkat), detailnya kami belum tahu," ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani. 

Terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau, KLHK sempat mengajukan  beberapa gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan antara lain gugatan terhadap:
1. PT Merbau Pelalawan Lestari (dikabulkan Mahkamah Agung sebesar Rp 16,2 triliun). 
2. PT Kalista Alam (dikabulkan Mahkamah Agung sebesar Rp 360 miliar). 
3. PT Jatim Jaya Perkasa (dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebesar Rp 491 miliar).
4. PT National Sago Prima (dikabulkan PN Jakarta Selatan sebesar Rp 1,072 triliun).(R04)    

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index