Terungkap di Persidangan, Martha Bunuh Suami Bukan Karena Kecelakaan, Tapi...

Terungkap di Persidangan, Martha Bunuh Suami Bukan Karena Kecelakaan, Tapi...

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil untuk menyakinkan hakim dalam dakwaannya kembali menghadirkan lagi dua orang saksi dalam kasus pembunuhan sadis terhadap almarhum Mangandar Tua Sialoho (41) warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Rohil yang diduga dibunuh dengan keji oleh istrinya sendiri Martha Br Nababan, 

Awalnya keterangan terdakwa Martha Nababan istri dari korban Mangandar Tua Sialoho awalnya diketahui tewas karena kecelakaan tertabrak mobil di depan rumahnya. namun penyidik dan dalam dakwaan Penuntut Umum, korban tewas karena dibunuh dengan keji oleh istrinya sendiri saat sedang tidur karena diduga istri korban ada selingkuh dengan lelaki lain yakni Desembriadi Aruan dan yang ikut dijadikan tersangka. 

Agenda sidang keterangan saksi yang dihadirkan JPU Maruli Tua Sitanggang SH yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Rohil Senin 21 Januari 2019 sekira pukul 14.30 Wib menghadirkan dua orang saksi. 

Sebelum kedua saksi memberikan keterangan, Harapan Silalahi.(60) dan
Saksi  Rahma lubis (41) diambil sumpah dan janjinya oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Faisal SH MH dengan dua anggotanya Boy Jepri Sembiring SH dan Sondra Mukti SH dengan dibantu Panitera Pengganti Richa Reonita Simbolon SH.

Saksi Harapan Silalahi dan Rahma Lubis (41) selaku warga tetangga korban mengatakan saat iru sekira pukul 05.00 wib pagi rumah kedua saksi digedur oleh Simarmata yang mengatakan bahwa korban MangandarTua tewas karena kecelakaan ditabrak mobil di depan rumahnya. 

"Awalnya kedua saksi ini juga mendapat informasi itu langsung dari terdakwa Martha Br Nababan selaku istri korban, yang saat itu terlihat menjerit jerit meminta agar suaminya yang sudah tewas tertabrak mobil segera dibawa ke Rumah sakit untuk di lakukan pemeriksaan," ujar kedua saksi atas pertanyaan Majelis hakim dan JPU dalam sidang. 

Kedua saksi ini menyebut bahwa saat itu korban Mangandar Tua Sialoho posisinya sudah terbaring di teras rumahnya tanpa nyawa dengan wajah berlumurun darah dan kepala bagian belakang sudah hancur. Saat itu terdakwa Martha br Nababan, kedua saksi ini melihat sedang berteriak teriak meminta tolong.

Mendengar dan melihat kondisi korban yang sudah berada diteras rumah saat itu,  saksi Harapan Silalahi mengatakan kepada hakim.  

"Saya ada merasa curiga kejadian kematian itu akibat kecelakaan pak " ,  alasannya karena tanda tanda kecelakaan di jalan raya tidak ada terlihat saat itu," jelasnya. 

Saksi Rahma Lubis yang sudah bertetangga lebih dari 5 tahun itu mengungkapkan dalam sidang ada yang agak aneh saat itu, "Saya melihat saat itu terdakwa Martha Nababan menagis tapi tidak ada air mata nya pak hakim," ujarnya.  

Saat hakim menanyakan kepada kedua saksi terkait situasi keadaan rumah tangga korban, "kedua saksi ini mengatakan tidak pernah ada melihat dan mendengar keluarga korban ada cekcok." jelas kedua saksi. 

Atas keterangan dua saksi itu,  bahwa terdakwa Martha Br Nababan, Desembriadi Aruan dan Suheri didakwa  dengan pasal 340 ayat (1) ke 1 jo 55 atau pasal 338 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara mati, seumur hidup atau dua puluh tahun. 

Didampingi Penasehat hukumnya Daniel Pertama SH hanya menyangkal keterangan Rahma Lubis, yang menyatakan bahwa tidak pernah mendengar keluarga korban cekcok, padahal  terdakwa  Martha Nababan pernah bercerita kepada saksi masalah kondisi keluarganya yang sering cekcok. 

Usai mendengar bantahan dari terdakwa Martha Nababan, akhirnya ketua Majelis Faisal SH MH menutup sidang dan akan melanjutkan agenda sidang keterangan terdakwa dalam satu minggu kedepan. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index