Korban Penipuan di Rohil Berharap Tak Ada Oknum Penegak Hukum Bermain dalam Perkaranya

Korban Penipuan di Rohil Berharap Tak Ada Oknum Penegak Hukum Bermain dalam Perkaranya
Jaksa Penuntut Umum, Rafit Riadi, SH

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan negeri (PN) gelar sidang perdana terhadap Mantan Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil - Riau, Antan (35) alias Antan Ustad, pada senin (21/1/19).

Sidang perdana yang dilakukan oleh PN terhadap terdakwa terkait tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap seorang wanita berinisial SW warga desa air hitam.  

Data yang dihimpun sebelumnya, bahwa penipuan yang dilakukan terdakwa dengan menjual lahan seluas 4 hektare kepada SW. Tapi lahan yang dijual terdakwa merupakan lahan milik orang lain dan bukan lahan milik terdakwa.

Sehingga atas penipuan yang dilakukan terdakwa membuat SW mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Tidak terima ditipu oleh terdakwa, SW membuat laporan resmi ke polsek pujud. 

Pada Sabtu (17/11/18) yang lalu terdakwa resmi menjadi tersangka dan ditahan di polsek pujud.

Pada Senin (21/1/19) pengadilan negeri Rohil mengelarkan sidang perdana terhadap terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi korban.

Kejari Rohil Gaos Wijaksono SH MH saat dikonfirmasi melalui jaksa penuntut umum (JPU) Rafit Riadi SH diruang jaksa membenarkan bahwa senin digelar sidang perdana terhadap Antan dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi korban.


Dijelasnya lagi, bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 378 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan.

Sementara SW ketika ditanya mengatakan, ya..tadi saya menjadi saksi korban di PN Rohil, saya sudah menjelaskan kepada hakim dan jaksa terkait penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap saya.

Saya mengharapkan kepada penegak hukum, benar benar nanti memberikan keadilan terhadap saya. Dan terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.  

"Saya mengharapkan dalam perkara ini berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dan tidak ada permain hukum didalam perkara saya," harap Korban. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index