Kini Pengurusan IMB Rumah di Pekanbaru Hanya 14 Hari Kerja

Kini Pengurusan IMB Rumah di Pekanbaru Hanya 14 Hari Kerja
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (22/2/2019) pagi, berikan arahan agar pelayanan di MPP lebih maksimal

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah yang memakan waktu hingga tiga bulan lamanya direspon oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Setelah regulasinya direvisi, kini pengurusan IMB rumah hanya 14 hari lamanya.

"Sudah kita revisi, untuk rumah sederhana, untuk satu unit atau RSH, pengurusan izinnya kita lakukan revisi. Biasanya kita memakai Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), kita tak lagi menggunakan TABG, hanya tim teknis yang ada di Pemko yang kita berdayakan, itu PUPR. Ini sudah mempercepat waktu pengurusan khusus rumah sederhana," ujar Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (22/2).

"Pertama dari yang kami lakukan, dari SOP (standar operasional prosedur) yang sudah kami praktekkan selama 14 hari kerja tercapai. Biasanya memakan waktu 2 sampai 3 bulan, sekarang bisa kita pangkas menjadi 14 hari," sambungnya.

Untuk bangunan seperti hotel dan bangunan skala besar lainnya, dikatakan Muhammad Jamil, masih menggunakan TABG.

"Masih kita pakai TABG. Karena regulasi RTRW kita untuk kota belum final. Makanya belum kita lakukan revisi izin bangunan selain rumah sederhana," jelasnya. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index