2018, Pengawasan UTTP Telah Dilakukan di 45 Perusahaan dan SPBU se-Rohul

2018, Pengawasan UTTP Telah Dilakukan di 45 Perusahaan dan SPBU se-Rohul
Amri SH, Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Disperindag Rohul.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hulu terus melakukan pengawasan terhadap Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) yang dimiliki oleh Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit, Pengusaha maupun oleh Pedagang yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu.

Pada tahun 2018 lalu,Dinas Perindustrian telah mampu melakukan pengawasan terhadap 45 Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit dan SPBU se Rokan Hulu. 

Artinya, Pengawasan UTTP itu dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Penyuluhan Disperindag Rokan Hulu, dalam rangka untuk memastikat tepatnya ukuran timbangan yang  tidak akan merugikan konsumen dan masyarakat di Rokan Hulu.  

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hulu H Sariaman M.Si melalui Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Amri SH, kepada Riausky.com,Rabu (27/02), terkait dengan pelaksanaan pengawasan UTTP di Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

"Pengawasan UTTP itu mesti dilakukan dalam rangka untuk menegakan aturan Permendag No 115 th 2018 tentang tertib ukuran timbangan. Ini mesti dilakukan pengawasan secara berkala dan khusus." Papar Amri SH menjelaskan.

Ditambahkan Amri, pada tahun 2019 ini, pengawasan timbangan akan terus ditingkatkan sebagai upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di Rokan Hulu sekaligus untuk menekan kecurangan timbangan dilapangan. 

Terlebih lagi, saat ini Pemda Rokan Hulu telah menerbitkan Perda No 7 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum terkait dengan Tera Timbangan di Kabupaten Rokan Hulu.

Tentu saja lanjut Amri SH, hal ini perlu pelaksanaan pengawasan yang ketat, demi tercapainya pelaksanaan Perda dan Penerimaan Retribusi yang muaranya, tentu saja kepada Pendapatan Asli Daerah Rokan Hulu kedepan. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index