3 x 24 Jam Warga Baru di Desa Pematang Berangan Harus Melapor

3 x 24 Jam Warga Baru di Desa Pematang Berangan Harus Melapor
Maisar, Kepala Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah-Rohul

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Kepala Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Maisar, memberikan peringatan keras kepada warga baru yang berdomisili di Desa Pematang Berangan untuk segera melapor ke perangakat desa terdekat yaitu RT ataupun RW.

Kepala Desa Pematang Berangan dua priode ini memberikan batas waktu selama 3x24 jam bagi warga baru untuk melapor. Warga baru itu, melapor ke aparat desa sambil membawa identitas seperti Kartu Tanda Penduduk,(KTP) ataupun Kartu Keluarga,(KK).

Penegasan itu disampaikan Maisar, Kamis (28/02) saat berbincang dengan Riausky.com bersama Tokoh Pemuda Desa Pematang Berangan lainnya, di Posko Komunitas Ngopi Bareng Ustazd, di ruas Jalan Lingkar Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu.

"Warga baru mesti melapor ke aparat terdekat. Jika tidak, akan ada sangsi sosial dari masyarakat setempat. Para Ketua RT dan RW itu, sudah dibekali buku catatan, bagi warga yang tidak melapor. Warga harus mengetahui hal itu," papar Maisar dengan nada serius.

Dijelaskan Maisar yang juga didampingi oleh Ketua Komunitas Ngopi Bareng Ustazd Ardiminsyah Amd, Desa Pematang Berangan merupakan desa yang terletak di pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Objek Wisata Religi Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu juga berada di desa tersebut. 

Artinya, penduduk di desa ini adalah heterogen dan dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, jumlah perkembangan penduduk cukup signifikan.

Hingga awal 2019 ini, jumlah penduduk Desa Pematang Berangan mencapai 2.800 Kepala Keluarga dengan lebih dari 8000 jiwa.

Kepada aparat RT yang berjumlah sebanyak 33 orang dan RW 15 orang diperingatkan untuk tetap memperhatikan warga baru yang berdomisili di Desa Pematang Berangan. 

Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan keamanan di Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index