Disperindag Rohul Segera Bangun Perbengkelan Metrologi

Disperindag Rohul Segera Bangun Perbengkelan Metrologi
Dahnil M.Si, Kepala Bidang Metrologi Disperindag- Kab Rokan Hulu

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Rokan Hulu memang belum memilki Gedung Metrologi sendiri. Belum ada gedung bukan berarti tidak bisa melaksanakan kegiatan Metrologi oleh pegawai Metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu.

Pemerintah Pusat melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah menerbitkan SK pada Bulan Desember 2018 lalu, bahwa  Bidang Metrologi Disperindag Rokan Hulu telah diberikan kewenangan untuk melakukan tera dan tera ulang terhadap alat Ukur,Takar,Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Daerah Rokan Hulu.

Berkaitan dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut, pada tahun 2019 ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hulu akan membangun bengkel Metrologi yang berlokasi di lingkungan Kantor Disperindag Rokan Hulu di Komplek Perkantoran Pemda Rokan Hulu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten  Rokan Hulu H Sariaman M.Si melalui Kepala Bidang Metrologi Dahnil M.Si, kepada Riausky.com, terkait dengan telah terbitnya SK kewenangan pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP Bidang Metrologi oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Alat metrologi yang dimiliki oleh Disperindag Rokan Hulu saat ini, dinilai telah memenuhi standarisasi dalam melakukan pengujian. Kedepan akan lebih dilengkapi lagi." Papar Dahnil menjelaskan.

Terkait dengan pembangunan perbengkelan metrologi di Kantor Disperindag Rokan Hulu, Dahnil mengungkapkan bahwa petugas Metrologi kedepannya akan melaksanakan sebahagian kegiatan pengujian UTTP nya  di bengkel tersebut.

Pengujian UTTP itu, juga dilakukan oleh petugas Metrologi ke dilapangan seiring dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Bahwa,timbangan yang dipakai oleh Perusahaan,Pengusaha dan Pedagang tersebut mesti dilakukan tera dan tera ulang satu kali dalam satu tahun.

Selain itu, juga akan dilakukan  pengawasan terhadap UTTP milik perusahaan,pengusaha dan pedagang secara berkala dan khusus. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan kerugian bagi masyarakat. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index