Tak Tahan Lagi, Hampir 24 Tahun Hisap Debu Jalan Koridor PT RAPP, Ratusan Warga Pangkalan Kerinci Gelar Aksi di Kantor Bupati

Tak Tahan Lagi, Hampir 24 Tahun Hisap Debu Jalan Koridor PT RAPP, Ratusan Warga Pangkalan Kerinci Gelar Aksi di Kantor Bupati
Tak Tahan Lagi, Hampir 24 Tahun Hisap Debu Jalan Koridor PT RAPP, Ratusan Warga Pangkalan Kerinci Gelar Aksi di Kantor Bupati

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Hampir 24 Tahun masyarakat Pangkalan Kerinci, khususnya yang tinggal di jalan karidor PT RAPP KM 1-KM 10, hanya menikmati pahitnya debu jalanan. Disebabkan oleh aktivitas mobil tronton PT RAPP. 

Tak mau terus menikmati debu jalanan itu, ratusan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kerinci, gelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Pelalawan.

Dikantor bupati, aksi demonstrasi disambut Asisten II Bidang Pembangun Drs H Atmonodi M.Si dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP.

Kordinator Aksi, Said Iksan dan Budi tokoh Masyarakat Pangkalan Kerinci di hadapan sejumlah pejabat mengatakan bahwa masyarakat menuntut adanya peningkatkan status jalan koridor PT RAPP. 

"Sudah 24 tahun warga hanya menikmati debu, tak dapat kami hitung berapa banyak warga yang terkena penyakit, dan kerugian meteri yang diderita masyarakat. Kedepan kami tak mau lagi, dan kami menuntut peningkatkan status badan jalan menjadi aspal," ucapnya.

Tak hanya mendesak PT RAPP, para demonstrasi ini juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar memperjuangkan aspirasi warga. Sebab hal ini tidak saja kebutuhan masyarakat disana ada fasilitas milik pemerintah, baik itu RSUD Selasih, kantor PMI, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor TNTN.

Masih tempat yang sama, Asisten II Bidang Pembagunan Drs H Atmonadi M.Si mengatakan terkait aspirasi masyarakat tentang peningkatan status jalan koridor PT RAPP telah disuarakan kementerian LHK.

"Jadi hasilnya, dapat disimpulkan jalan koridor PT RAPP sejak 1995 telah melalui prosedur, dan sejak tahun 1995 mendapat izin penggunaan koridor (SK KANWIL Provinsi Riau nomor 3255/KPTS/KWL-3/1995) PT RAPP secara rutin melakukan perawatan, namun muncul tuntutan dari masyarakat," ujarnya.

Kemudian sambungnya, kementerian LHK tetap mengedepankan kepentingan pemerintah. Kebijakan status jalan koridor PT RAPP agar tunda paling lama dua tahun. (R09)

Listrik Indonesia

#RAPP

Index

Berita Lainnya

Index