Selain Barang Bukti OTT, Romahurmuziy Pernah Terima Rp250 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim

Selain Barang Bukti OTT, Romahurmuziy Pernah Terima Rp250 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
Barang bukti uang yang diamankan saat OTT Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin ditahan oleh KPK. 

Keduanya tidak banyak bicara saat keluar dari gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Sama halnya dengan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Keduanya langsung menuju mobil tahanan KPK.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin menjadi tersangka kasus suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). 

Keduanya diduga memberikan uang suap kepada Ketum PPP sekaligus anggota DPR, Romahurmuziy (Rommy). Rommy sudah ditahan KPK sekitar pukul 11.45 WIB.

Ketiganya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. 

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Setor Rp250 Juta

Haris disebutkan pernah menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy.

"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Laode mengatakan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada 2018. 

MFQ disebutkan mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan HRS mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, MFQ dan HRS diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. 

Namun, pada Februari 2019, nama HRS justru tak tercantum untuk diusulkan ke Menag.

"Pada sekitar pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," tutur Laode.

Pada Maret 2019, Haris kemudian dilantik Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Setelah itu, Laode juga menyebut ada transaksi Rp 50 juta ke Rommy. 

"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," katanya.(R05)        

Listrik Indonesia

#Romahurmuzyi ditangkap

Index

Berita Lainnya

Index