Susuki Yakini Gugatan di MK Tak Bisa Dilanjutkan

Susuki Yakini Gugatan di MK Tak Bisa Dilanjutkan

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) nomor urut dua Suparman-Sukiman sangat yakin kalau sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan yang diajukan pasangan nomor urut satu tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
 
"Dalam gugatan pasangan calon urut satu tentang hasil Pilkada Rohul tidak akan bisa dilanjutkan pada sidang perdana MK," kata Sukiman. Selasa (5/1)
 
Bahkan, dilanjutkan pasangan nomor urut dua tersebut sudah menyiapkan segala berkas dan dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada Rohul tersebut. Untuk itu, kuasa hukum juga sudah disiapkan, namun siapa orangnya, masih menjadi rahasia.
 
"Kita masih legowo dengan hasil pleno KPU Rohul tersebut, jangan membuat kegaduhan, bahkan mari kita tiru pasangan nomor tiga, mereka sudah legowo. Tentunya kalau diungkit, pelanggaran pasangaan nomor urut satu juga banyak dan kita sudah siapkan dokumennya," paparnya.
 
Selanjutnya, materi gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut satu diantaranya berkitan dengan Adanya politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut dua di Kecamatan Kabun, Nama anggota KPPS tidak sesuai SK KPU. 
 
Sedangkan pemilih yang haknya dihalangi untuk memilih,  penyelenggaran di Kecamatan Bonai Darussalam tidak netral, Pasangan calon nomor urut dua tidak hadir di KPU Rohul saat pendaftaran, Adanya mobilisasi massa yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index