PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Sidang gugatan class action yang dilakukan oleh masyarakat Ukui terhadap perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Gandaera Hendana yang diklaim telah meluluhlantakkan sungai serta ekosistem lingkungan, kembali dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan.
Sidang sendiri dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Nelson Angkat, SH MH. Senin (1 April 2019 ) di ruang Cakra.
Nelson Angkat, SH MH saat sidang, menolak penambahan bukti baru yang diajukan Kuasa Hukum PT Gandaerah Hendana. Sebab agenda sidang telah masuk pada kesimpulan dan sidang sendiri kembali dilanjutkan dua pekan kedepan.
Usai sidang, Kuasa Hukum masyarakat Desa Ukui II, Ilhamdi SH, MH kepada sejumlah media mengatakan bahwa sidang gugatan class action yang dilakukan oleh masyarakat Ukui terhadap perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Gandaera Hendana yang diklaim telah meluluhlantakkan sungai serta ekosistem lingkungan.
Perusakan sungai sambungnya, merupakan suatu tindakan pendzaliman yang dilakukan perusahan. Karena telah memutuskan mata rantai ekonomi masyarakat, mata pencaharian para nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari sungai tersebut kini tidak ada lagi.
"Jadi 300 orang masyarakat menuntut pihak perusahaan agar mengembalikan fungsi sungai seperti semula. Termasuk didalamnya hutan alam di bibir sungai yang sudah ditebang, begitu juga ekosistem sungai sana. Disampin itu juga meminta pengadilan agar memberikan peritah kepada kepada Dinas Lingkungan Hidup agar memberikan sanksi tegas kepada perusahan tersebut. Dan mengabulkan tuntutan masyarakat," ujarnya.
Kuasa Hukum masyarakat Desa Ukui II, Ilhamdi SH, MH sebelumnya juga mengatakan bahwa ada dugaan kuat dan upaya mengelabui pengadilan yang dilakukan oleh pihak PT Gandaerah Hendana.
"Informasi dari masyarakat bahwa 3 hari sebelum sidang lapangan pihak PT Gandaerah Hendana melakukan lembur dan kerja keras untuk membersihkan jangkos dan menutup kembali jalur sungai Andan yang dialihkan dengan melakukan pengerukan lokasi yang sudah ditutup. Kita lihat saja nanti. Saya menduga pihak perusahaan berusaha mengelabui tim PN," jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Gandaerah Hendana belum berhasil konfirmasi awak media. (R09)
Listrik Indonesia

