PEKANBARU (RIAUSKY.COM)— Enam orang terdakwa diamankan tim pengawalan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru. Selasa (2/4/2019) sore itu mereka ketahuan pesta sabu dalam toilet sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mulanya, petugas pengawalan dari Kejari Pekanbaru curiga dengan aktivitas beberapa terdakwa dalam sel pengadilan yang berada di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi tersebut. Pasalnya, terlihat ada beberapa orang di dalam toilet. Bersamaan banyak asap yang keluar.
Melihat hal itu, tim pengawalan Kejari langsung memanggil tim pengawalan dari Polresta Pekanbaru. Mereka diminta berjaga di depan sel tahanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya petugas pengawalan dari Kejari Pekanbaru masuk ke sel tahanan dan menuju ke toilet. Kecurigaan tim pengawalan ternyata benar, di sana didapati beberapa orang yang tengah menghisap sabu secara bergantian.
Saat hendak diamankan, para tahanan itu sempat memberikan perlawanan. Namun petugas pengawalan lainnya yang melihat langsung melerai dan membawa keenam orang yang memakai sabu itu keluar dari sel tahanan dan dipindahkan ke sel tahanan lainnya.
Hasil penggeledahan, tim pengawalan mengamankan alat hisap sabu yang dikenal dengan nama bong. Termasuk sisa sabu yang sudah dipakai keenam orang tersebut.
Ketika diintrogasi tim pengawalan, mereka mengaku membeli serbuk kristal haram itu dari dalam Rutan Sialang Bungkuk, sebelum dibawa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sehingga tim pengawalan melaporkan hal tersebut ke Kejari Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Sehingga keenam orang berstatus terdakwa itu langsung dibawa oleh pihak kepolisian.
Keenam orang yang kedapatan nyabu itu adalah, Zulkarnain, Iranda Ghazali, Mulyadi, Irwan Wahyudi, Nusyirwan F dan Andi Afrila. Mereka berstatus terdakwa perkara narkotika dan kasus lainnya yang tengah menjalani proses sidang.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady SH sebagaimana dilansir dari Pekanbaru MX, menyerahkan keenam orang tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti. “Sudah kita diserahkan ke Polresta,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. “Mereka belum mau mengaku,” ucapnya.
Meskipun begitu, kata Kasat, pihaknya tetap melakukan pengembangan. Sedangkan keenam orang tersebut telah dikembalikan ke Rutan Sialang Bungkuk.
“Kita tetap proses kasus ini. Mereka sudah dikembalikan ke tahanan (Rutan),” lanjut Dedi.
Diketahui, ini bukan yang pertama kalinya terjadi di sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Beberapa bulan lalu, petugas juga mengamankan dua orang berstatus terdakwa yang kedapatan menghisap sabu.(R05)
Listrik Indonesia

