Bawaslu Riau Laporkan Plt Gubri ke Dua Menteri

Bawaslu Riau Laporkan Plt Gubri ke Dua Menteri
Kampanye pasangan Suparman-Sukiman di Rokan Hulu

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski pemungutan suara Pilkada Riau sudah berlangsung sebulan lalu, namun prosesnya belum usai, bahkan persoalan hukum terus saja bergulir.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melaporkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Arsyadjuliandi Rachman ke Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Plt Gubri diduga melakukan pelanggaran Pemilukada ketika menghadiri kampanye akbar satu pasangan calon di Rokan Hulu (Rohul), tahun 2015 lalu.

Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin mengatakan, seluruh laporan serta bukti telah dilapor kepada kementerian selaku lembaga negara di atas gubernur untuk segera diproses dan dilakukan tindak lanjut atas penemuan tersebut.

"Kita dari Bawaslu sudah melaporkan pelanggaran itu. Waktu itu, pelanggaran dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu yang melihat langsung penemuan tersebut. Laporan itu sudah ditembuskan kepada beberapa kelembagaan negara termasuk Kemenpan-ARB dan Kemendagri supaya cepat diproses dan diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut," ujar Edy, Jumat (8/1).

Plt Gubri dilaporkan karena ia datang menghadiri kampanye dengan memakai pakaian dinas lengkap plus mobil dinas.

"Waktu itu, ia (Andi Rachman) memang sudah mengambil masa cuti, tapi kesalahannya adalah ia berkampanye dengan pakaian dinas lengkap. Pakaian dinasnya cuma ditutupi pakai jaket saja, tapi tetap kelihatan kalau itu baju dinas," ungkap Edy seperti dilansir riauonline.

Menurut laporan dari Panwaslu Kabupaten Rohul, Andi datang menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas dan pengawal staf keprotokoleran.

Kini pelanggaran etik dilakukan Andi, ujarnya, sudah diproses secara hukum. Mengenai sanksinya, Edy mengatakan, tak punya kewenangan mengomentarinya.

"Tugas kita sebagai Bawaslu kan hanya melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran maka kami hanya akan sekadar melaporkan, bukan menindaklanjuti temuan tersebut untuk dikenai sanksi. Kita menyerahkan perihal sanksi hanya pada pihak-pihak yang berhak untuk melakukannya," pungkasnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index