Demokrat Minta Polisi Jelaskan Apa Sikap Politik Lieus Sungkharisma yang Membahayakan sehingga harus Ditangkap

Demokrat Minta Polisi Jelaskan Apa Sikap Politik Lieus Sungkharisma yang Membahayakan sehingga harus Ditangkap
Lieus Sungkharisma ditangkap polisi

RIAUSKY.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik melalui akun Twitter @RachlanNashidik tidak setuju dengan penangkapan terhadap tokoh-tokoh vokal, seperti tim sukses Prabowo Subianto: Lieus Sungkharisma.

"Saya sesalkan dan tolak penangkapan tokoh vokal, termasuk Lieus Sungkharisma. Polisi perlu segera jelaskan apa sikap politik mereka yang membahayakan masyarakat dan memenuhi pengertian "clear and present danger" atau ini adalah pelanggaran serius pada kebebasan berpendapat," kata dia.

Kepolisian menangkap sejumlah tokoh kubu Prabowo Subianto, di antaranya Lieus Sungkharisma, Senin lalu, atas kasus dugaan tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan kasus Lieus merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum.

Lieus mengatakan penangkapan terhadapnya tak dapat membuat rakyat takut untuk berjuang.

"Diborgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus berhenti," tutur Lieus seperti dikutip dari Akurat.co.

Namun demikian, Lieus menilai penangkapan terhadap dirinya tidak adil karena tata cara yang dinilainya melebihi batas.

"Saya langsung ditarik, saya diangkat kaya obok-obok yakan. Tidak adil lah inilah," ujar Lieus sambil berjalan menuju ruangan.

Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index