Rudi Geng Bandar Narkoba Asal Sintong Dicyduk Polres Rohil

Rudi Geng Bandar Narkoba Asal Sintong Dicyduk Polres Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Rudi Sastra alias Rudi Geng bandar narkoba asal Desa Sintong Kecamatan Tanah Puti Kabupaten Rohil - Riau, akhirnya dicyduk tim opsnal satnarkoba polres rohil.

Rudi Geng merupakan bandar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat kecamatan tanah putih. Pasalnya, Rudi Geng tidak hanya menjual sabu kepada orang dewasa saja tapi juga menjual kepada anak-anak sekolah. Perbuatan tersangaka sungguh sangat meresahkan masyarakat.

Alhamdulilah, Rudi Geng sudah ditangkap sama polisi, klau sempat tidak ditangkap sama polisi maka akan hancur generasi bangsa kita dibuat nya," Kata Anto Warga Kecamatan Tanah Putih Riausky.com.

Kapolres Rohil Akbp.Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi Selasa (21/5/19) melalui Kasubag Humas Akp. Juliandi SH, membenarkan bahwa polres rohil mengamankan salah satu warga kecamatan tanah putih pada Minggu (19/5/19) malam. Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diamankan polres rohil bernama Rudi Sastra alias Rudi Genk (33) warga Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau.

Dijelas Kasubag Humas, tersangka ditangkap oleh tim opsnal sat narkoba berkat adanya informasi dari masyarakat. Bahwa disalah satu rumah yang berada di Jalan SMA Gg Cendana 1 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Untuk memastikan informasi dari masyarakat setempat, tim opsnal sat narkoba melakukan serangkai tindakan penyelidikan dan pengamatan atas rumah yang di infokan, " Kasubag Humas.

"Setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim melihat seorang lelaki yang mencurigai berada dibelakang rumah sedang duduk duduk. Diduga tersangka lagi menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkoba.

Melihat gelagat nya mencurigai, tim akhirnya, mendatangi tersangka yang lagi duduk. Ketika tim sat narkoba menghampiri tersangka, tersangka mencoba untuk melarikan diri. Namun, tersangka dapat ditangkap tim sat narkoba. Setelah tersangka ditangkap, tim melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah paket besar diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah paket sedang yang di dalam nya terdapat 5 (lima) peket kecil diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastic bening besar  yang di dalam nya terdapat 14 (empat belas) lembar plastic bening kecil  dengan berat kotor keseluruhan 5,74 gram.

Selain mengamankan barang bukti narboka, tim juga mengamankan uang sebanyak Rp 1.400.000 diduga hasil dari penjualan sabu, dua buah hp dan timbangan digital.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan keMapolres Rohil," Ujar Juliandi SH. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index