Kantongi Puluhan Paket Sabu, Jon Nasution Ditangkap Polsek Pujud

Kantongi Puluhan Paket Sabu, Jon Nasution Ditangkap Polsek Pujud

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Tim Satrekrim Polsek Pujud berhasil menangkap seorang pria Inisial Jondri Nasution (28) als Jon Nasution warga jalan Pelajar Pujud Utara Kecamatan Pujud, karena diduga melakukan tindak pidana  penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kapolsek Pujud IPTU Amru Abdullah SIK menyebut, pelaku ditangkap pada hari Selasa 21 Mei 2019, sekira pukul 21.40 wib

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka Jondri Nasution sering mengedarkan transaksi narkotika jenis shabu- shabu disebuah rumah yang beralamat di jalan pelajar Kelurahan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil .

Atas informasi tersebut Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud Bripka Joan Kurniawan bersama anggotanya langsung melakukan pengintaian kedaerah yang disebutkan, sekira pukul 21.40 Wib .

Dalam penggerebekan dirumah tersebut pelaku Jondri Nasution saat itu sedang duduk di ruang tamu. Saat dilakukan introgasi terhadap Jondri Nasution akhirnya mengaku dan ditemukan didalam kantong celana Jondri Nasution terdapat satu buah kotak yang berisikan dua puluh empat bungkus paket kecil dan satu bungkus paket sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu- sabu

Selanjutnya saat digeledah ditemukan lagi shabu-shabu di sebuah lemari kamar pelaku Jondri Nasution sebanyak satu bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat sembilan bungkus paket besar shabu-shabu dan satu bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat tiga bungkus paket besar plastik bening yang didalamnya terdapat narkotika diduga jenis Shabu-Shabu, satu unit ranmor jenis suzuki merk Satria Fu tanpa no pol, satu unit handphone merk samsung warna putih.

Pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Jl dan Is yang saat ini dalam pengejaran pihak kita.

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Pujud guna proses lebih lanjut. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index