Perkara Pembunuhan Aktivis LSM, Kades Sialang Godang Divonis 15 Tahun Penjara

Perkara Pembunuhan Aktivis LSM, Kades Sialang Godang Divonis 15 Tahun Penjara
Siasana persidangan pmbacaan vonis Kades Sialang Godang terkait perkara pembunuhan aktivis LSM. Foto: Riaumandiri.co

PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis Kepala Desa (Kades) Sialang Godang kecamatan Bandar Petalangan Arianto 15 tahun penjara. 

Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan yakni 17 tahun penjara.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Sialang Gondang, Temi, divonis hakim 13 tahun penjara. Sedangkan Syafri alias Isyaf sebagai eksekutor juga divonis hakim sama-sama 13 tahun. Vonis kedua terdakwa ini, juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa dua tahun.

Dilansir daririauterkini, ketiga terdakwa ini, terlibat pembunuhan berencana terhadap seorang disebut-sebut aktivis LSM almarhum Daud Hadi. Proses persidangannya, sudah bergulir panjang di PN Pelalawan.

Hal ini terungkap pada sidang pembunuhan aktivis LSM ini dengan agenda pembacaan putusan, dipimpim hakim ketua Melinda Aritonang, SH, MH serta dua hakim anggota Rahmad Hidayat Batu Bara, SH, MH dan Nurrahmi, SH, MH, Selasa (28/5/2019) menjelang waktu berbuka puasa.

Pesehat Hukum (PH) Kades Sialang Godang mendengar putusan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, langsung menyatakan banding.

Sementara Sekdes Temi maupun Syafri alias Isyaf, tidak banyak berkomentar. Keduanya, dapat menerima putusan 13 tahun penjara diberikan hakim terhadap diri mereka.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index