Perkosa dan Bunuh Alika Viana dengan Sadis, Hendri Limbong Terancam Hukuman Mati

Perkosa dan Bunuh Alika Viana dengan Sadis, Hendri Limbong Terancam Hukuman Mati

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terdakwa pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan yang dilakukan  Hendri Alboi Limbong terhadap anak perempuan SD kelas VI atas nama Alika Viana (11), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.

Sidang digelar pada Selasa (11/6/19) dengan beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil.

Didalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa di dakwa oleh JPU dengan pasal 340 primer KUHPidana dan sebsuder pasal 339 dan 338 KUHPidana. Terdakwa diterancam dengan hukuman mati.

Atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut kuasa hukum terdakwa keberatan, tapi keberatan kuasa hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi secara tertulis. Namun, kuasa hukum terdakwa akan menuangkan eksepai di dalam pembelaan (Pledoi) nanti. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis Aswir SH bersama hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan M.Hanafi Insa SH MH dengan panitra penganti (pp) Richa SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Marulli Sitangga SH dan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Rahmat Al Amin SH dan Jefri Saragih SH.

Data yang dirangkum sebelumnya, bahwa kerjadian pemperkosaan dan pembunuhan dengan cara membelah kan perut Alika Viana oleh pelaku Hendri Alboi Limbong terjadi pada Rabu (24/10/2018) yang lalu.

Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)
di dalam kebun sawit milik, Mangara Tumpang Limbong, Dusun Rejosari RT / RW 01 / 01 Desa Tanjung Medan, Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Adapun, Barang Bukti (BB), 1 helai baju kaos warna putih yang ada bekas tapak tangan dan bintik – bintik darah, 1 helai celana panjang warna abu Rokok, 1 helai celana dalam warna Biru Muda.

Kemudian, 1 buah pisau karter warna merah, 1 pasang seragam sekolah pramuka warna Coklat dan 1 helai jilbab warna Coklat dan an barang lainya milik Korban.

Kronologi kejadian, Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 23.30 Wib didapat informasi dari masyarakat dan Babhinkamtibmas Desa Akar Belingkar AIPTU Mutia Simorangkir bahwa di dalam kebun Kelapa Sawit milik Mangara Tumpang Limbong, Dusun Rejosari RT/RW 01/01 Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Rohul ditemukan mayat seorang anak perempuan berumur sekitar 11-12 tahun, bernama Alika Viana yang duduk di Kelas V Sekolah Dasar Negeri 033 Tanjung Medan.

Sebelumnya, dihebohkan menghilang atau tidak pulang ke rumah, setelah pulang dari sekolah sekitar pukul 12.30 Wib mengetahui.

Hal tersebut, nenek korban Qoriah yang selama ini merawat korban bersama dengan masyarakat lainya mencari keberadaan pelaku.

Sehingga pukul 23.30 Wib saksi menemukan korban Alika Viana sudah tidak bernyawa dalam kedaan perut terbelah, usus keluar dengan menggunakan seragam sekolah.

Saat ditemukan, celana korban sudah dalam keadaan melorot ke bawah, diduga kuat korban sudah diperkosa.

Sebelumnya, di leher korban ditemukan kain seperti jilbab warna coklat yang sudah terikat kuat mencekik leher korban.

Atas kejadian tersebut, kepolisian dari Polsek Pujud yang dipimpin Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar, SH bersama Kanit Reskrim BRIPKA Joan Kurniawan beserta anggota langsung melakukan olah TKP.

Kemudian, mengintrogasi saksi-saksi di lapangan, berhasil mendapatkan petunjuk dari saksi Bahari Malau yang mengatakan bahwa Rabu (24/10/2018) dianya sedang bekerja bersama Hendri Limbong dan Lelek Tono di ladang milik M. T Limbong (Bapak Hendri Limbong)

Dari keterangan yang diperoleh dari Bahari Malau, pada saat Hendri Limbong pergi ke ancak penimbangan Kelapa Sawit tidak lama.

Kemudian ia melihat, Korban Alika Viana dengan menggunakan seragam Sekolah Pramuka juga melintas dari Pondok mereka bekerja menuju ke rumahnya.

Tidak begitu lama saksi, Bahari Malau ada mendengar jeritan seorang perempuan yang berasal dari ancak timbangan tempat Hendri Limbong menimbang

Namun saksi, tidak memperdulikan jeritan tersebut, kemudian saksi merasa curiga kenapa Hendri Limbong terlalu lama kembali ke pondok untuk membawa Kelapa Sawit yang hanya berjarak sekitar 150 meter.

Hal tersebut baru disadari Saksi Bahari Malau, setelah heboh ditemukan mayat seorang anak perempuan di dekat ancak Hendri Limbong tersebut.

Atas keterangan tersebut dilakukan penangkapan terhadap Hendri Limbong, Kamis (25/10/2018) sekitar Pukul 03.15 Wib di rumahnya di Dusun I Rejosari RT / RW 01/01 Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan.

Pada saat ditanyakan kepada Hendri Limbong, awalnya ia tidak mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

Namun, setelah ditemukan satu helai baju di dalam rumah yang digunakan Hendri Limbong. Pada saat bekerja tersebut ditemukan bekas sebanyak 5 jari.

Setelah dikatakan kepadanya ini berarti bekas jari anak perempuan itu, pelaku mengatakan ia selanjutnya pelaku mengakui bahwa ia silap telah memotong perut korban.

Sebelumnya telah memperkosa korban sebanyak satu kali. Atas pengakuan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index