PELALAWAN (RIAUSKY.COM) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Riau, mengubah pola pembelajaran di sejumlah satuan pendidikan akibat kualitas udara yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan itu berlaku pada 8-10 Oktober 2026 dan disesuaikan dengan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor100.3.4/DISDIK/2026/1021 yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026.
Dalam surat itu disebutkan, penyesuaian layanan pendidikan dilakukan berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan peserta didik. Pemerintah daerah membuka kemungkinan mengubah pembelajaran tatap muka menjadi nilai 1-50 tetap menjalankan pembelajaran tatap muka pembelajaran jarak jauh apabila kondisi udara dinilai membahayakan.
Berdasarkan kategori ISPU, sekolah dengan kualitas udara baik atau nilai 1-50 tetap menjalankan pembelajaran tatap muka secara penuh. Pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.
Untuk kategori sedang dengan nilai 51-100, pembelajaran juga masih dilakukan secara tatap muka. Namun, aktivitas fisik di luar ruangan seperti upacara, olahraga dan ekstrakurikuler dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan. Sekolah juga diminta menyiapkan masker.
Sementara itu, ketika ISPU berada pada kategori tidak sehat atau nilai 101-200, pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan secara terbatas. Pembelajaran jarak jauh diberlakukan bagi kelompok rentan.
Disdik Pelalawan menetapkan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan yang berada di Kecamatan Kerumutan, Langgam, Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, Bunut, Pangkalan Lesung dan Pelalawan. Wilayah tersebut berdasarkan pemantauan dinyatakan berada dalam kategori sangat tidak sehat.
Pada kategori ini, nilai ISPU berada di kisaran 201-300. Pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan digantikan pembelajaran jarak jauh, baik secara daring maupun luring, sesuai kondisi.
Layanan administrasi di sekolah juga dibatasi. Adapun layanan psikososial dan kesehatan tetap dilanjutkan.
Khusus satuan pendidikan yang terpantau berada dalam kategori berbahaya, yakni ISPU di atas 300, seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Sekolah juga diminta memprioritaskan evakuasi dan perlindungan kesehatan serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan.
Disdik Pelalawan menyebut satuan pendidikan di Kecamatan Ukui terpantau berada pada kategori berbahaya. Karena itu, kegiatan pembelajaran di wilayah tersebut dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh.
Adapun sekolah di Kuala Kampar, Teluk Meranti, Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang terpantau berada pada kategori tidak sehat.
Pembelajaran tatap muka di wilayah tersebut tetap dilakukan, tetapi secara terbatas. Selain itu, Disdik meminta satuan pendidikan memberikan perhatian khusus kepada ibu hamil dan menyusui.
Mereka dianjurkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan karena paparan asap dinilai berisiko terhadap kesehatan ibu dan kualitas ASI.
Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan pemantauan kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan serta hasil koordinasi dengan pihak kecamatan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Disdik Pelalawan menyatakan pelaksanaan pembelajaran untuk hari berikutnya akan kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di masing-masing kecamatan berdasarkan informasi BMKG dan instansi terkait.
Surat edaran itu ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, pada 7 Oktober 2026.
Listrik Indonesia

