Sindir 02, Ruhut: Prabowo-Sandiaga Cuma Diberi Harapan Mimpi Siang Bolong...

Sindir 02, Ruhut: Prabowo-Sandiaga Cuma Diberi Harapan Mimpi Siang Bolong...
Ruhut Sitompul

RIAUSKY.COM - Politikus Ruhut Sitompul melalui akun Twitter @ruhutsitompul menyebut tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang mengikuti sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi gamang.

"Tim lawyer Prabowo-Sandi di sidang MK gamang dalam pembuktian. Kalau ada fakta kecurangan dalil hukumnya silakan membuktikan bukan pihak yang digugat membuktikan “Prabowo-Sandi diberi harapan mimpi di siang bolong” tunjuklah hidung sendiri sebelum menunjuk hidung Jokowi - Amin," kata Ruhut Sitompul.
 
Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Indra Perwira menilai seharusnya tim hukum Prabowo - Sandiaga memaparkan bukti-bukti adanya dugaan penggelembungan suara di berbagai daerah. 

Langkah itu, menurut dia, lebih baik dilakukan daripada hanya mengatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma'ruf secara terstruktur, sistematis, dan massif.

"Kubu Prabowo sebaiknya tidak mengatakan TSM karena ini jebakan karena kalau tidak termasuk TSM maka bisa jadi pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak terlihat sama sekali," kata Indra seperti dikutip dari Akurat.co.

Dia menilai seharusnya kubu Prabowo-Sandiaga membuktikan adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan KPU di daerah mana saja, lalu meminta penghitungan suara ulang.
 
Dia menilai kesalahan itu bisa disebabkan berbagai sebab seperti salah memasukan data, salah hitung, atau sengaja dicurangi.

"Kalau dicari kecurangan akan susah karena yang diajukan adalah TSM, dan itu sulit dibuktikan. Terstruktur itu kan harus ada komando dari atas, sistematis itu ada pola, dan massif itu dilakukan di 50 persen daerah," tuturnya sebagaimana yang ditulis Antara.

Indra menilai Prabowo-Sandiaga seharusnya membuktikan kalau KPU dianggap salah karena yang digugat adalah KPU sehingga untuk apa tuduhan TSM ditujukan kepada Jokowi yang merupakan kompetitor di pemilu presiden.

Menurut dia kalau TSM terbukti dan benar dilakukan aparat polisi, itu tidak ada hubungannya dengan KPU dan tidak bisa membuktikan lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki kesalahan.

"Hakim itu penafsirannya sistematis, dalam sistem Pemilu kita ada yang bertanggungjawab kalau ada kecurangan yaitu Bawaslu sampai akhir jelang penetapan suara. Bawaslu tidak pernah sebut ada kecurangan lalu bagaimana tim sukses bisa mengatakan ada kecurangan," kata dia.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga membacakan pokok permohonan di sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, pagi hingga siang tadi.

Mereka menyinggung soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dalam pokok permohonan ini mendalilkan adanya pelanggaran TSM atas asas pemilu bebas dan rahasia yang dilakukan pasangan Joko Widodo.

Dia mengatakan beberapa saat menjelang hari pencoblosan, Jokowi secara terus menerus berkampanye agar para pendukungnya datang ke TPS menggunakan baju putih.

BPN juga menduga adanya keterlibatan Polri dan Badan Intelijen Negara dalam pemenangan Jokowi-Ma'ruf. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index