Hasil Sidang Suhardiman-KPU Kuansing Tunggu Pleno DKPP RI

Hasil Sidang Suhardiman-KPU Kuansing Tunggu Pleno DKPP RI

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi terkait hasil sidang Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Hanura Provinsi Riau, Suhardiman Amby, dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) tinggal tunggu pleno DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI.  

Ini pasca telah dilakukannya sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh DPD Hanura terhadap KPU Kuansing selaku penyelenggara, Jumat (14/6) di Kantor Bawaslu Riau jalan Adi Sucipto No.284 Komplek Transito, Kota Pekanbaru. 

Sidang langsung dipimpin oleh APU Anggota Dewan Kehormatan DKPP RI, AlFatira Salam.

Pelaksanaan sidang berlangsung alot, bahkan sempat diskor karena tidak tuntas pada pelaksanaan paginya pukul 09.00 Wib dan dilanjutkan kembali setelah sholat Jumat. 

"Hasil sidang yang telah dilakukan menunggu Pleno DKPP RI di jakarta. Pelaksanaan sidang tadi hanya mendengarkan aduan dari pengadu dan mendengarkan jawaban teradu," kata Rusidi.

Hal sama juga diakui oleh Alfitra Salam, yang menurutnya apa yang jadi hasil dari sidang yang dilakukan didalami bersama oleh seluruh Anggota DKPP RI di Jakarta. 

"Kita sudah dapat bahan dengan mendengarkan semua apa yang jadi aduan dan tanggapan dari yang diadukan. Tinggal didalami dengan bahas bersama untuk diambil keputusan," jelasnya sembari tidak mau berandai-andai terhadap keputusan atau sanksi seperti apa yang diambil.

Sementara itu Suhardiman Amby saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya dalam kasus ini melaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kuansing sebanyak 9 laporan. Dirinya ingin KPU Kuansing selaku penyelenggara Pemilu melakukan hal yang jujur dan adil bagi seluruh peserta Pemilu.  

Salah satu aduan tersebut adalah teradu membatalkan daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tertanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta Pemilu. (R06/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index