Tega! Pria di Rohul Ini Cabuli Adik Ipar di Kebun Sawit

Tega! Pria di Rohul Ini Cabuli Adik Ipar di Kebun Sawit
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DD (33), diamankan di Polsek Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Riau, Sabtu (15/6/2019). (Dok. Polres Rohul ) 

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - DD (33) seorang pria warga Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban yang dicabuli adalah adik iparnya berusia 13 tahun. 

Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli adik iparnya," ungkap Fery seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu. 

Dia menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap bermula saat korban dijemput abang kandungnya ke rumah pelaku. Sebab, korban sudah tiga tahun tinggal bersama abang iparnya. 

Namun, saat dijemput korban terlihat pucat dan sakit, yang menimbulkan kecurigaan keluarganya. Korban selanjutnya dibawa ke bidan desa untuk berobat. Sepulang dari berobat, korban pun mengungkap kebejatan abang iparnya. 

"Korban akhirnya bercerita kepada abang kandungnya bahwa dirinya dicabuli oleh abang iparnya. Korban mengaku dicabuli saat ikut mengambil brondolan sawit bersama pelaku pada bulan April 2019 lalu," ujar Fery. 

Korban, lanjut dia, sejak tiga tahun belakangan tinggal bersama kakaknya. Setiap panen sawit, pelaku sering membawa korban ke kebun sawit. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan. 

"Setelah mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery. 

Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima, lalu melaporkan DD ke Polsek Kepenuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur. (R11)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index