HUT Pekanbaru Ke-235, Pemko Hapus Denda PBB Bagi Warga yang Menunggak

HUT Pekanbaru Ke-235, Pemko Hapus Denda PBB Bagi Warga yang Menunggak
SPPT PBB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemko Pekanbaru memberlakukan penghapusan denda bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sersempena HUT Pekanbaru Ke-235.

Warga cukup membayarkan kewajiban pajak pokok tertunggak yang belum dilakukan tanpa harus dibebani denda. 

Pembebasan denda itu bisa dilakukan terhitung  Juni 2019 hingga akhir Juli 2019. 

Para wajib pajak harus melunasinya sebelum batas waktu pembayaran PBB yakni 30 Agustus setiap tahunnya.

"Mereka nantinya tidak bayar denda, tapi mereka harus bayar pokok pajak yang menunggak," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (19/6/2019).

Menurutnya, para wajib pajak yang hendak memanfaatkan momen penghapusan denda PBB bisa datang ke Kantor Bappenda Pekanbaru. Mereka bisa melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun lalu.

Pihaknya mencatatat bahwa jumlah wajib pajak yang menunggak capai puluhan ribu. Sekitar 70.000 wajib pajak masih menunggak PBB hingga saat ini.

Ami juga menyebutkan kapau pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Guna mengajak masyarakat agar membayar PBB tepat waktu.
"Jadi mereka bisa bayar PBB tepat waktu dan manfaatkan momen penghapusan denda PBB pada HUT Pekanbaru," ujarnya.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index